Audiensi Dengan PASS, Ketua DPRD Kota Bandung Pastikan Tutup Lokasi Pijat “Plus Plus”

Komunitas PASS berfoto bersama Ketua DPRD Kota Bandung H.Asep Mulyadi,SH usai beraudiensi ( Foto: Dok.PASS)

JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Sejumlah perwakilan warga di Wilayah Jl.Moh.Thoha Kota Bandung yang tergabung dalam wadah Pembela Ahlussunnah (PASS) melakukan audiensi sekaligus mengadukan permasalahan terkait lingkungan dengan DPRD Kota Bandung di Jl.Sukabumi yang langsung di terima H. Asep Mulyadi, S.H selaku Ketua DPRD Kota Bandung, Selasa (22/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut perwakilan warga sekaligus Ketua PASS, Dani M Ramdhan menyampaikan maksud dan tujuannya audiensi yakni terkait keberadaan dan beroperasionalnya tempat usaha pijat bernama Queen 3 Massage yang berlokasi di Jl.Moh.Thoha Kota Bandung. Menurut Dani berdasar pengamatan dan laporan warga sekitar yang diterimanya memang tempat pijat tersebut terindikasi adanya kegiatan “plus-plus”.

“Dari pantauan dan juga laporan warga sekitar tempat pijat tersebut bukan hanya untuk pijat saja tetapi ada indikasi “plus-plus” yakni praktik kemaksiatan. Selain itu tempat tersebut bersampingan dengan Masjid Nasrul Haqq sehingga secara norma baik norma agama maupun norma yang berlaku di masyarakat tidak pantas atau melanggar aturan,” jelasnya.

Dani menambahkan audiensi ke DPRD Kota Bandung ini juga dalam rangkat melanjutkan aspirasi dari warga setempat yang mendesak pihak-pihak terkait terutama yang memiliki usaha tersebut agar segera menutup usahanya.

“Kalau mereka (pemilik usaha) sudah punya izin dan lain sebagainya justru kami menyayangkan mengapa bisa terbit izin padahal secara lokasi itu sangat rentan terjadi konflik horizontal di masyarakat karena bersampingan dengan masjid,”imbuhnya.

Selain itu, sambung Dani, perwakilan dari warga juga menyampaikan bahwa dengan adanya tempat pijat tersebut sudah menjadi konflik. Contohnya ada satu keluarga yang ribut atau tidak harmonis gara-gara suaminya sering datang ke tempat pijat tersebut.

“Itu hanya beberapa dampak negatif adanya tempat pjat tersebut. Tentu kalau secara agama Islam jelas akan mengundang murka Allah dan jauh dari keberkahan. Maka tuntutan kita hanya satu yakni tutup tempat tersebut. Kita tidak menghalangi orang berusaha atau berbisnis tetapi jangan melanggar norma agama dan norma hukum negara,” tegas Dani.

Untuk itu Dani berharap DPRD Kota Bandung lewat H. Asep Mulyadi, S.H selaku Ketua DPRD Kota Bandung dapat menampung aspirasi dan menindaklanjuti warga dengan meneruskan kepada pihak-pihak terkait agar dapat segera menutup tempat pijat tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga khususnya PASS yang peduli pada lingkungan dan kondisi masyarakat.

“Sebagai warga kita harus peduli dengan gejala atau praktik usaha yang melanggar norma baik agama maupun hukum negara. Jangan sampai ada penyakit Masyarakat (Pekat) yang dapat menimbulkan konflik,” terangnya.

DPRD Kota Bandung sendiri menurut H.Asep Mulyadi sudah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan pemilik pemilik usaha tersebut. H.Asep Mulyadi menyampaikan bahwa pemilik usaha pijat tersebut sudah sepakat dan meminta waktu satu bulan untuk melakukan pemindahan dan juga pencarian tempat baru.

“Jadi Alhamdulillah aspirasi dari bapak ibu khususnya rekan-rekan PASS sudah mendapat tanggapan dan tindaklanjut dari aparat terkait. Mohon nanti bisa disampaikan kepada warga yang lain. Tetap peduli dan jaga lingkungan untuk kondusif,” harapnya.

Sementara itu dikutip dari Notulen Rapat Koordinasi dan Musyawarah Bersama Terkait tempat pijat Queen 3 Massage yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Bandung, pada 22 Juni 2026 didapat poin-poin sebagai berikut:

• Usaha ini telah berdiri selama 2 talıun, terhitung sejak 2023, dengan status kontrat tempat selama 5 tahun.
• Pihak pengelola menyampaikan bahwa mereka sudah meııgikuti prosedur perizinan mulai dari tingkat RT, RW, dan tingkat di atasnya.
• Sebagai win-win solution dalam menanggapi keluhan sosial, pihak pengelola beritikad baik dan bersedia untuk pindah lokasi usaha.
• Pengelola meminta kelonggaran waktu sekitar 1 bulan nutuk proses pindah.
• Waktu tersebut dibutuhkan uııtuk pembangunan, pencarian lokasi baru, serta mengurus perizinan ulang karena perpindahan alamat.[ ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *