Polda Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Drainase Kabupaten Subang

korupsi PT KAI-2JABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan drainase primer perkotaan Kabupaten Subang PPSD – 03 Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat APBN Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 8.217.178.000 yang diduga dilakukan oleh AS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM), MT selaku Direktur Utama PT. Tanjak Raja Perkasa, dan AP selaku pelaksana lapangan PT. Tanjak Raja Perkasa.

Seperti dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, kasus berawal saat MT selaku Direktur Utama dan tersangka AP selaku pelaksana lapangan PT. Tanjak Raja Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan drainase primer perkotaan Kab. Subang selama 203 hari kalender sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : KU.08.08-PPLP.09/PPSD-03/L-11, tanggal 11 Juni 2012 dan Addendum II (waktu) Nomor : KU.08.10-PPLP.09/ PPSD-03/ ADDII/ L-11, tanggal 13 November 2012, padahal pihak PT. Tanjak Raja Perkasa telah menerima pembayaran senilai 100%.

Sehubungan dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan drainase primer perkotaan yang dilaksanakan oleh PT. Tanjak Raja Perkasa tersebut, seharusnya ES selaku PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Martin menerangkan, ES selaku PPK dan AS selaku KPA telah dengan sengaja dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani menyuruh tersangka DH selaku PPSPM untuk membuat dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP). “Dengan adanya perintah dari tersangka ES dan tersangka AS tersebut, maka tersangka DH selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) membuat dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), tanggal 26 Desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP), tanggal 31 Desember 2012,” ujar Martin, Selasa (13/5/2014).

Isi dari kedua dokumen yang dibuat oleh tersangka DH tersebut, diutarakan Martin, menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan drainase primer perkotaan Kabupaten Subang yang di laksanakan oleh PT. Tanjak Raja Perkasa sudah selesai 100%. Sehingga isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan lapangan dan tidak berdasarkan laporan akhir pelaksanaan pekerjaan yang di buat oleh konsultan pengawas, bahwa pelaksanaan pembangunan Drainase Primer Perkotaan Kabupaten Subang yang dilaksanakan oleh PT. Tanjak Raja Perkasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 belum selesai dan baru mencapai progress 57,559%, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 42,441%.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat tanggal 27 Desember 2013, sambung Martin, terdapat kerugian negara pada pelaksanaan pembangunan proyek tersebut sebesar Rp. 3.170.411.377.18 dan berdasarkan hasil Audit Ahli Teknik Sipil tanggal 02 Agustus 2013, terdapat kerugian negara senilai Rp. 3.172.053.417.

Sampai saat ini, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jabar telah menyita barang bukti berupa dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran, memeriksa 16 saksi, melakukan pemeriksaan kepada 3 orang ahli, yakni dari Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung, Ahli Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta ahli dari Direktorat Perbendaharaan Jabar, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS selaku KPA, tersangka ES selaku PPK, tersangka DH selaku PPSPM, tersangka MT selaku Direktur Utama dan tersangka AP selaku pelaksana lapangan PT. Tanjak Raja Perkasa.

Berkas perkara, sebut Martin, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar dan sudah masuk ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Para tersangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (VIL)

Related posts