Dugaan Korupsi Rekanan PT Telkom Terus Diproses

ilustrasi (portalkbr)
ilustrasi (portalkbr)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Negeri Bandung masih meneruskan proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT Telkom Indonesia. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Febrie Adriansyah, pihaknya masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

“Masih kita proses, kita sekarang sedang mengejar hasil BPKP. Setelah lebaran mungkin akan kita limpahkan,” ujar Febrie, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7).

Diberitakan, pada Mei lalu, Kejari Bandung, menangkap HS, S, DW, Y, dan S, terkait kegiatan fiktif perusahaan rekanan PT Telkom. HS memiliki perusahaan yang selalu menyelenggarakan kegiatan besar dengan BUMN tersebut selama periode 2010-2013, namun kegiatan tersebut tidak pernah diadakan dan hanya ada laporan pertanggungjawabannya saja.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 4,5 miliar. Namun, seperti dinyatakan Febrie, para tersangka telah mengembalikan uang tersebut. “Ya itu nanti akan jadi pertimbangan kita selanjutnya,” singkatnya.

Atas perbuatannya, HS akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tidak tertutup kemungkinan disangkakan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (VIL)

Related posts