Kejari Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras

IMG01723-20130717-1036JABARTODAY.COM – BANDUNG Di pekan pertama bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan barang-barang hasil sitaan dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam proses persidangannya.

Pihak Kejari Bandung memusnahkan ganja seberat 29,746 kg, sabu seberat 324,0277 gram, pil camlet sebanyak 1099 butir, ekstasi sebanyak 1057 butir, pil dumolid sebanyak 76 tablet, pil alprazolam sebanyak 385 tablet, dan pil frixsitas sebanyak 1 tablet. Juga 12.546 botol minuman keras.

“Ini sebagai pembelajaran hukum kepada masyarakat yang berjalan dari hulu ke hilir dan secara berintegritas. Diharapkan dengan pemusnahan ini, dapat menekan tindak kejahatan yang pemicunya berasal dari miras dan narkoba,” ucap Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7).

Dalam kegiatan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Bandung itu, ikut dimusnahkan juga uang palsu senilai Rp 239.350.000 dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska.

“Ini juga membuktikan kepada pihak BI (Bank Indonesia), kalau kita sungguh-sungguh memberantas peredaran uang palsu di masyarakat,” tegas Febrie.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Sutarno, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Apalagi, pihaknya telah terlebih dulu melakukannya sebelum bulan puasa.

“Pelaksanakan pemusnahan barang bukti harus segera mungkin dilakukan, termasuk uang palsu,” imbuh Sutarno. (VIL)

Related posts