Pengadilan Niaga Tak Berwenang Tangani Kasus Pailit Telkomsel

unpad.ac.id

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan pailit pada PT Telkomsel dipertanyakan keabsahannya. Pakar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Unpad, Isis Ikhwansyah menegaskan bahwa sengketa  antara PT Telkomsel dan PT PJI terkait purchase order Voucher dan Kartu Perdana itu sesungguhnya merupakan perkara perdata biasa, dan bukan perkara kepailitan. Isis Ikhwansyah berpendapat, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang menangani kasus sengketa Telkomsel dengan mitranya tersebut.  Berikut wawancara selengkapnya.
Bagaimana Bapak melihat kasus sengketa pailit antara PT Telekomunikasi Selular (PT Telkomsel) dan PT Prima Jaya Informatika (PT PJI)?

Sengketa antara PT Telkomsel dan PT PJI itu sesungguhnya merupakan perkara perdata biasa. Bukan perkara kepailitan. Karena itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa perdata. Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sehingga yang berhadapan adalah pihak penggugat dan pihak tergugat, head to head. Pembuktian kasus purchase order (PO) yang diajukan oleh PT PJI kepada PT Telkomsel itu bersifat komplek dan tidak bersifat sederhana. Karena bersifat komplek, maka Pengadilan Negeri lah yang berwenang mengadili sengketa kedua pihak dengan mengacu sepenuhnya pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Telkomsel dan PT PJI. Dari PKS itulah akan terlihat berdasarkan fakta, pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah.

Jadi, sesungguhnya permohonan pailit ke Pengadilan Niaga itu mestinya ditolak?

Benar. Mestinya ditolak. Dalam kasus ini saya melihat, PT PJI berusaha menggiring opini seolah-olah ini merupakan perkara kepailitan dengan menggandeng mitra PT Telkomsel yang lain (PT Extend Media Indonesia, —red) sehingga secara formil bisa memenuhi syarat-syarat Pasal 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Ketentuan itu menyebutkan bahwa bila ada debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Lalu, mengapa perkara ini ditangani Pengadilan Niaga?

Nah, ini keteledoran hakim Pengadilan Niaga. Mereka (para hakim itu, —red) terkecoh pada syarat formil pengajuan perkara kepailitan yang mengharuskan adanya dua atau lebih kreditur dan menggiring opini bahwa pembutiannya bersifat sederhana. Padahal saat saya pelajari kasus ini, masalah ini adalah pembuktiannya bersifat komplek, karena itu mesti ditangani oleh Pengadilan Negeri sebagai perkara perdata biasa.

Apa bedanya antara ditangani oleh Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Niaga?

Bila ditangani oleh Pengadilan Negeri, kasus ini menjadi kasus perdata biasa, sita berlaku sesuai utang yang harus dibayarkan kepada mitra. Tetapi bila ditangani oleh Pengadilan Niaga, sitanya bersifat umum atau sita massal. Inilah krusialnya. Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.

Tapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah keluar dan menyatakan PT Telkomsel bersalah. Adakah peluang bagi PT Telkomsel untuk memenangkan perkara dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung nanti?

Sangat besar peluang PT Telkomsel bisa menang dalam kasasi di MA. Syaratnya, pertama, Para kuasa hukum PT Telkomsel harus fokus pada syarat-syarat permohonan pailit oleh PT PJI ke Pengadilan Niaga sebagai batal secara hukum dengan menunjukkan bahwa pembuktian perkara purchase order itu tidak sederhana, tetapi kompleks. Sehingga, perkara hanya bisa ditangani pengadilan negeri. Titik fokusnya sebenarnya ada di situ.

Kedua, yang harus diperjelas dulu adalah hubungan dua pihak antara PT Telkomsel dan PT PJI, dan jangan melibatkan mitra PT Telkomsel yang lain, karena akan batal dengan sendirinya.

Ketiga, dalam persidangan kasasi, PT Telkomsel harus mampu menunjukkan bahwa PT PJI telah wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya kepada PT Telkomsel sebagaimana telah diatur dalam PKS.

Keempat, secara lebih khusus, kuasa hukum PT Telkomsel harus bisa membantah bahwa purchase order itu bukan bentuk dalih ada utang atau kewajiban yang dapat dinyatakan sebagai uang dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Apa dampak putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini bagi iklim dunia usaha?

Inilah yang menjadi kekhawatiran banyak pihak. Kita bisa bayangkan, bila dua orang atau beberapa pihak kreditur dengan mudah mengajukan permohonan pailit kepada individu atau suatu badan usaha. Walaupun debitur mempunyai hutang Rp. 10.000, permohonan pailit bisa diajukan kepada Pengadilan Niaga. Inilah titik lemah yang paling krusial dari UU kepailitan ini.

Dampaknya, dunia bisnis akan tidak kondusif. Bila permohonan pailit seperti yang diajukan PT PJI ini terus terjadi, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Bisa hancur dunia bisnis kita. Karena demikian mudahnya orang mengajukan permohonan pailit tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan kesalahan besar dari para pembuat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan. Selain itu, Pasal 55 dan 56 dalam UU itu bersifat kontradiktif satu dengan yang lainnya. (Fahrus Zaman Fadhly)

Related posts