Hakim Anjurkan Cartiwan dan PT Kahatex Damai

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Arifin Dolok Pasaribu, yang mengadili gugatan mantan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex terhadap PT Kahatex, menganjurkan perselisihan dilakukan secara damai tanpa dilakukan di pengadilan.

“Kalau berdamai di luar pengadilan itu sangat baik, jadi jika ada peluang untuk bisa berdamai di luar pengadilan dengan mempekerjakan kembali penggugat, ya alangkah baiknya jika disikapi. Lagian ini perkaranya tidak terlalu besar,” kata Arifin di ruang sidang, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (29/8).

Sementara kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna mengatakan, pihaknya menuntut PT Kahatex agar mempekerjakan kembali Cartiwan.

“Gugatan kami agar Cartiwan dipekerjakan kembali. Soal nominal upah sebesar Rp 25 juta, itu anjuran dari Disnakertransos Kabupaten Sumedang. Sementara kami tetap fokus pada gugatan agar Cartiwan dipekerjakan kembali,” tegas Adang, seusai sidang.

Sementara itu, PT Kahatex yang diwakili oleh Manajer Personalia, Yayat Ruchiyat, menuturkan pihaknya akan segera menjawab gugatan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya tersebut.

Sidang gugatan ini adalah yang pertama kali digelar dan berisikan agenda pemeriksaan berkas. Hanya saja, Cartiwan sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat.

Cartiwan adalah karyawan PT Kahatex yang di-PHK, karena melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang. Tak hanya audiensi, dirinya juga berkoar di media massa. Itu ia lakukan terkait adanya perlakuan tidak adil PT Kahatex terhadap salah satu pegawainya, yang diduga dipecat saat tengah hamil. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts