Pelayanan BPJS Kesehatan Tidak Maksimal, Kadisnakertrans Meradang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, usai menghadiri PT Jamsostek Award 2013 Wilayah Jabar di Bandung, Jumat (27/12) malam. Widi menyebut, banyak perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, usai menghadiri PT Jamsostek Award 2013 Wilayah Jabar di Bandung, Jumat (27/12) malam. Widi menyebut, banyak perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2014. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Sejak 1 Januari 2014, dua lembaga BUMN, yaitu PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes resmi bertransformasi, masing-masing menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, ternyata, seiring terbentuknya dua lembaga tersebut, perjalanannya tidak mulus, utamanya, BPJS Kesehatan.
 
Faktanya, banyak kalangan, termasuk pekerja yang mengeluhkan sistem pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat banyak menerima keluhan masyarakat, khususnya pekerja, yang merasa tidak mendapat pelayanan maksimal pasca terbentuknya BPJS Kesehatan.
 
Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko menyebut, seharusnya BPJS Kesehatan segera merespon keluhan-keluhan itu. Jika tidak, katanya, kondisi itu dapat menimbulkan efek yang lebih luas lagi, diantaranya ketidakpuasan masyarakat pada kinerja BPJS.
 
“Jika tidak ada respon secara baik, efek situasi ini ibaratnya, dapat menjadi seperti gelindingan bola salju. Seluruh pihak harus melakukan perbaikan. Jangan saling tuding atau tunjuk tentang siapa yang paling bertanggungjawab,” ujar Widi, pada Sosialisasi Bulan Kesehatan Keselamatan Kerja dan Pemeriksaan Kesehatan Para Pekerja dalam Car Free Day Dago, Minggu (26/1/2014).
 
Widi mengaku khawatir jika terus tidak mendapat respon, ketidakpuasan itu dapat makin menjadi-jadi. Bahkan, sahut Widi, tidak tertutup kemungkinan, ketidakpuasan itu berujung pada judicial review Undang Undang Jaminan Kesejahteraan Nasional (UU JKN). “Kami harap, publik masih memberi kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan. Setidaknya, tunggu enam bulan pertama,” ucapnya.
 
Widi mengutarakan, saat ini, pihak-pihak yang mengajukan sistem pelayanan kesehatan adalah yang selama ini menjadi peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), yang sebelum 2014, dikelola PT Jamsostek. Menurutnya, jumlah peserta JPK tidak terlalu banyak. Ironisnya, keluhan soal pelayanan kesehatan pasca era BPJS cukup tinggi.
 
Terlebih, sambung dia, apabila ada pekerja yang melakukan pendaftaran secara mandiri.Otomatis, pada bulan berikutnya, peserta itu harus sudah dapat menerima manfaat pelayanan BPJS Kesehatan.
 
Widi mengecam jika memang belum optimalnya pelayanan itu karena BPJS Kesehatan menyatakan tidak siap. “Tidak ada alasan tidak siap bagi BPJS Kesehatan. PT Jamsostek sudah menyerahkan data dan berkas seluruh kepesertaannya kepada PT Askes,” tegas Widi.
 
Dijelaskan, jika mengacu pada UU JKN, tidak boleh ada pembatasan pelayanan, apalagi sampai terhenti. Widi menyatakan, undang-undang mengamanatkan supaya pelayanan BPJS Kesehatan jauh lebih baik daripada ketika dikelola PT Askes.
 
Diutarakan, sebelum terjadinya transformasi, sekitar pertengahan 2013, PT Askes mendapat kesempatan untuk melakukan transformasi dan pembelajaran tentang proses pelayanan kesehatan yang saat itu dikelola PT Jamsostek. Sayangnya, sesal Widi, PT Askes kurang memanfaatkannya.  (VIL)

Related posts