JABARTODAY.COM.: CIMAHI- Tiga tersangka yang terkait kasus narkoba masing masing berinisial YM (27), WD (27), dan T (36) berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Cimahi. Mereka ditangkap karena kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi I Nyoman Yudhana, Minggu (20/5) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di Kampung Cibaligo Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Setelah melakukan penyelidikan, YM akhirnya ditangkap pada Senin 7 Mei 2012 pukul 20.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian WD diringkus di lokasi yang sama. Sementara T ditangkap karena WD sempat memberikan ganja kepadanya.
Sementara itu barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi ganja seberat 25 gram yang disita dari YM. Dari tangan WD disita satu bungkusan kertas besar dalam plastik yang berisi ganja. Bungkusan itu ditemukan dalam tas gendong milik tersangka. Selain itu ditemukan juga satu bungkusan kertas berisi ganja seberat 900 gram. Dari tersangka T disita ganja seberat 5 gram.
Mereka bertiga dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Modus operandi para tersangka adalah memiliki, menggunakan, menyimpan, menguasai narkoba golongan satu jenis ganja untuk diserahkan kepada orang lain dan digunakan untuk diri sendiri,” ujar Nyoman [far]