Masyarakat yang selama ini kerap bepergian menggunakan kereta api ekonomi, yang keberangkatannya dari Stasiun Kiaracondong Bandung, harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiket. Pasalnya, tiket perjalanan untuk 1 Januari 2015 tidak lagi mendapat fasilitas Public Service Obligation (PSO) alias subsidi.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung Zunerfin mengemukakan, kontrak PSO antara lembaga BUMN tersebut dan pemerintah usai pada akhir tahun ini. “Artinya, tiket perjalanan pada 1 Januari 2015 tidak lagi mendapat subsidi. Tarif tiket kembali pada harga normal,” ujar Zunerfin, di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2014).
Pria berkumis ini mengatakan, sejauh ini, di wilayah kerjanya, terdapat tiga rangkaian KA ekonomi jarak sedang dan jauh yang memperoleh fasilitas PSO. Yaitu, sebut dia, KA Pasundan (Bandung-Surabaya), KA Kahuripan (Bandung-Kediri), dan KA Kutojaya (Bandung-Kutoarjo).
Dijelaskan, saat mendapat fasilitas PSO, tarif tiket KA Pasundan senilai Rp 55 ribu per orang. Untuk tiket perjalanan 1 Januari 2015, tarifnya menjadi Rp 75 ribu (tarif batas bawah) dan Rp 195 ribu (tarif batas atas). “Untuk KA Kahuripan, tarifnya batas bawahnya menjadi Rp 70 ribu dan tarif batas atasnya senilai Rp 185 ribu. Ketika memperoleh PSO, tarifnya senilai Rp 50 ribu. Sedangkan KA Kutojaya, tarif batas atasnya Rp 95 ribu dan tarif batas bawahnya Rp 60 ribu. Sebelumnya, tarifnya Rp 35 ribu,” papar Zunerfin.
Zunerfin meneruskan, masyarakat yang hendak bepergian pada 1 Januari 2015, sudah dapat memesan tiket tersebut. Itu karena, kata dia, pihaknya membuka pemesanan sejak 3 Oktober 2014, “Tapi, tarif yang berlaku adalah tanpa PSO,” imbuh dia.
Zunerfin berpendapat, kendati tidak lagi memperoleh PSO, hal itu tidak terlalu berdampak pada okupansi penumpang. Pasalnya, kilah dia, kehadiran KA sebagai sarana transportasi masih menjadi sebuah kebutuhan. “Jadi, kami kira, okupansinya tidak terlalu terkena dampak,” tutupnya. (ADR)






