Siang ini, Yusril Penuhi Undangan Pansus Angket DPR

JABARTODAY.COM-JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusrol Ihza Mahendra menyatakan siap hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR pada Senin (10/7/2017) pukul 14.00 WIB.

“Saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin 10 Juli jam 14.00. Acara RDPU tsb seperti tertera dalam undangan adalah “Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara”,” ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, dalam TOR yang diemail ke dirinya disebutkan bahwa ia diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara dan kewenangan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.

“Diminta juga kepada saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tsb dengan DPR hingga selesai,” jelas mantan Menkumham itu.

Ia menegaskan, dirinya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada padanya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang ia junjung tinggi.

“Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin “memperkuat atau melemahkan KPK”. Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga,’ tuturnya.

Karena keterangan yang akan ia berikan siang ini adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja. Pihaknya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda.

“Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya,” imbuhnya. [ruz]

Related posts