Spesialis pencurian minimarket yang beraksi di wilayah Bandung Raya berhasil dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong. VPN dan DA alias Iyang, dua tersangka ditangkap saat melakukan aksi terakhirnya.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka yang lebih dulu diamankan, yaitu RPI (23), MAR (19), dan AS (16). “Setelah kita kembangkan dan sempat buron, kedua tersangka (VPN dan DA) berhasil kita tangkap di lengkong besar,” tukas Kepala Polsek Lengkong Komisaris Gotam Hidayat yang didampingi Kepala Unit Reskrim Ajun Komisaris Sunarya Ishak, di Mapolsek Lengkong, Minggu (6/4/2014).
Modus komplotan ini, diungkap Gotam, dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah keadaan sepi salah seorang pelaku masuk dengan menggunakan helm dan menodongkan senjata tajam. “Para tersangka tidak segan-segan menyekap korbannya, seperti kasir dan disimpan di gudang. Bila terdesak tersangka bisa melukai korbannya,” bebernya.
Gotam menambahkan, komplotan ini sudah belasan kali melakukan aksinya dalam 2 tahun terakhir ini di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung serta Kabupaten Sumedang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai alat kejahatan dan juga satu bilah pisau lipat.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara. (VIL)