Masih Tinggi, Angka Nikah Siri di Kuningan

JABARTODAY.COM – KUNINGAN

Di Kuningan, angka pernikahan siri, atau pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) masih sangat tinggi. Padahal, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, Nikah Siri tidak dibenarkan. Karena, pernikahan yang dilakukan oleh setiap warga negara wajib terdaftar di KUA dengan menjalani prosedur pernikahan yang dibenarkan oleh negara. Maka dari itu, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan tengah berupaya meminimalisir nikah siri itu.

Bupati Kuningan, H Aang Hamid Suganda kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/6) mengatakan, dirinya mengakui bahwa di Kuningan ini masih banyak sekali pasangan suami-istri (pasutri) yang belum punya surat nikah karena nikah siri. Akibatnya, secara administratif, pasutri tersebut tidak diakui oleh negara. Karena dalam pembuatan akta kelahiran anak, serta penyusunan kartu keluarga pun akan bermasalah.

”]“Bahkan ada pasutri yang sudah rata-rata berumur 70-80 tahun belum punya surat nikah. Menurut aturan negara, ini kan tidak benar. Nikah siri, atau nikah secara agama saja belum cukup, harus mengikuti aturan main negara dengan melakukan pernikahan sesuai dengan prosedur dari KUA,” katanya.

Untuk meminimalisir nikah siri kata Aang, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendataan bagi seluruh warga Kuningan. Untuk itu, pihaknya telah mengintrstruksikan camat dan kepala desa agar bekerja maksimal dalam melakukan pendataan ini. Pun demikian dengan kantor kementrian agama (Kemenag) dan KUA juga dihimbau untuk jemput bola.

“Jika sudah terdata, kita akan melaksanakan penyerahan akta nikah lewat acara isbat nikah. Kita targetkan, untuk tahun depan, akan semakin banyak lagi pasutri yang belum syah menurut negara untuk mengikuti isbat nikah. Sehingga mereka dapat memiliki surat nikah,”tuturnya.(dan/kuningannews.com)

Related posts