Yance Lebih Lama Lagi Jalani Masa Tahanan

Irianto MS Syaifuddin

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sepertinya, mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi mark up proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu, harus lebih lama lagi mendiami sel Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta Bandung. Pasalnya, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memperpanjang masa tahanan Yance, sapaan akrabnya, hingga 30 hari mendatang. Perpanjangan masa tahanan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut berlaku mulai 31 Desember 2014.

“Kami memang memperpanjang masa tahanan karena masa penahanan yang bersangkutan habis. Tim penyidik memperpanjang masa tahanan selama 30 hari sambil menunggu pelimpahan berkas perkara yang bersangkutan kepada Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Bandung dalam waktu dekat,” tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman, Senin (5/1).

Akan tetapi, Suparman mengutarakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal persidangan Yance. Pasalnya, kata dia, hingga kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti untuk kelengkapan pengajuan kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

Dikatakan, untuk pertama kalinya, Yance mendiami sel Rutan Kebon Waru pada 5 Desember 2014. Penahanannya berdasarkan dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar, berkaitan dengan proyek pembangunan PLTU Indramayu.

Sebenarnya, tutur Suparman, Yance resmi berstatus tersangka pada 13 Desember 2010. Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dugaannya terlibat pada kasus tersebut, yaitu Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, harus menjalani masa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan vonis bagi Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan yaitu bebas. (ADR)

Related posts