Ormas Islam dan Harokah Islamiyah Jabar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Penghinaan Sahabat Nabi Saw

Ormas Islam Jabar
Perwakilan Ormas Islam dan Harokah Jabar ( Foto: Istimewa)

JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Viral beredar di sosial media terkait dugaan tindakan penghinaan terhadap  sahabat Nabi Saw yakni Abu Bakar Ash-Shiddiq RA yang dilakukan oleh dua orang pemuda Syiah yang diketahui bernama Doni dan Syubbair Haydar. Dalam video yang beredar keduanya diketahui melaknat Abu Bakar.

Menanggapi hal tersebut sejumlah Ormas Islam dan Harokah Islamiyah Jawa Barat menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan konflik sosial. Alasannya bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq RA merupakan sahabat utama Nabi Muhammad SAW, khalifah pertama, serta figur yang dimuliakan oleh umat Islam.

“Kami mengingat akan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal 300 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama/kepercayaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026)

Selain itu juga pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016;

“Dengan memohon ridha Allah SWT serta berlandaskan pada nilai-nilai ajaran Islam, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami Ormas Islam dan Harokah Islamiyah Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Menyatakan:

  1. Mengutuk dengan tegas dan tanpa kompromi segala bentuk penghinaan terhadap sahabat Nabi Muhammad SAW, khususnya Abu Bakar Ash-Shiddiq RA.
  2. Menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, mencederai nilai-nilai keagamaan, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
  3. Menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan, serta untuk memproses hukum kedua pemuda tersebut sesuai dengan hukum dan undangundang yang berlaku.
  4. Mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa diskriminasi demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
  5. Mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
  6. Mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu dengan mengakui seluruh Khulafa’ Ar Rosyidin, taubat dari mencela para Sahabat dan Sahabiah Nabi Muhammad SAW serta tetap istiqomah melaksanakan Syariat Islam.
  7. Menegaskan komitmen dalam menjaga persatuan umat, stabilitas sosial, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Ormas Islam dan Harokah Islamiyah Jawa Barat itu antara lain

  1. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat
  2. Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (BAKOMUBIN) Wilayah Jawa Barat
  3. Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) JAWA BARAT
  4. BARKIN (Barisan Kebangkitan Nasional) Jawa Barat
  5. PPNKRI (Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia)
  6. Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH
  7. Jundullah ANNAS
  8. GAMMIS (Gerakan Masyarakat Melawan Islamophobia)
  9. PERSADA 212 JAWA BARAT
  10. PASS (Pembela Ahlus Sunnah)
  11. KORNI JAWA BARAT
  12. KODAS JAWA BARAT
  13. Pemuda-Pemudi Istiqomah
  14. Onetun Peduli Ummat Indonesia
  15. Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB)
  16. GERAK JABAR
  17. Forum Persaudaraan Islam Jawa Barat
  18. WAHDAH ISLAMIYAH
  19. Korps Da’i Bandung
  20. IKHTAH DAKWAH COMMUNITY
  21. Syarikat Islam
  22. PARMUSI
  23. Seniman Soleh Bandung
  24. Bobotoh Hijrah
  25. Biker Syariah
  26. Forum Marbot Bersatu

 

Meski kedua pelaku diketahui sudah melakukan permintaan maaf melalui video, namun sejumlah pihak menilai hal tersebut tidak langsung menyelesaikan masalah. Sejumlah pihak juga tetap menuntut agar kedua pelaku diproses secara hukum. [ ]

Related posts