
JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) telah melaporkan pegiat sosial media Permadi Arya, yang dikenal dengan alias Abu Janda, ke Reskrim Siber Polda Jabar, Jumat (23/1/2026). Pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Para pelapor yang didampingi oleh tim kuasa hukum Prof. Anton Minardi, SH, Lahmudin, MH, dan Hendy, SH dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) menjelaskan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda menyatakan bahwa Jawa Barat sedang mengalami darurat Kristen Phobia.
Menurut Anton Minardi, pernyataan tersebut disampaikan Permadi Arya dalam kolom komentar di media sosialnya sebagai respons terhadap sekelompok orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum terkait penyelenggaraan kegiatan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Permadi Arya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan sikap anti kebaktian.
“Dia (Permadi Arya, red) dalam komentarnya menyatakan bahwa para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi sebagai orang atau kelompok yang anti agama Kristen dan menuntut kebaktian dibubarkan. Bahkan yang bersangkutan tanpa alasan menyebutnya ‘Nu Gelo Budug’ (orang gila budugan),” terang Anton Minardi.
Anton menambahkan bahwa sangat disayangkan Permadi Arya membuat pernyataan dan menyebarkannya melalui media sosial tanpa melakukan penelitian, kajian, dan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum tersebut.
“Pada waktu itu AMPUH sendiri hanya menyampaikan pendapat atau unjuk rasa tersebut melakukannya sesuai prosedur dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya antara mereka dengan pihak panitia KKR pun sudah ada pertemuan dimana pihak pengunjuk rasa meminta klarifikasi mengenai perizinan kegiatan keramaian kepada panitia KKR terkait bahwa kegiatan tersebut dilakukan di sarana umum bukan di tempat ibadah. Disayangkan panitia KKR tidak dapat membuktikan perizinan tersebut,” imbuh Anton.
Pertemuan antara AMPUH dan panitia KKR tersebut, menurut Anton, telah dimediasi oleh Kementerian Agama Jabar namun berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian memutuskan untuk melakukan kegiatannya sesuai rencana masing-masing.
“Selepas kegiatan KKR dan adanya unjuk rasa tersebut munculah pernyataan dari Permadi Arya yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat yang merasa sangat keberatan dan terhina dengan pernyataannya tersebut. Untuk itulah sebagian masyarakat Jawa Barat membentuk AMPUH untuk meminta penegakan keadilan kepada aparat penegak hukum,” jelas Anton.
Anton menjelaskan bahwa pelaporan ini juga terkait dengan kebiasaan Permadi Arya yang cukup sering menyampaikan framing bahwa di Indonesia, khususnya Jawa Barat, terdapat warga Muslim yang intoleran, anti-Kristen, bahkan mengidap Kristen phobia.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada terlapor dan masyarakat secara umum bahwa tidak boleh terjadi lagi penilaian atau judgement tanpa melalui proses ilmiah yang memadai. Seseorang tidak boleh menyimpulkan sesuatu hanya dengan membuat resume suatu peristiwa berdasarkan ujungnya saja tanpa mendalami sebab-musabab dari kejadian tersebut.
Anton menegaskan bahwa tindakan Permadi Arya dalam menyebarkan informasi yang dinilai tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah serta penghinaan dapat berdampak pada polarisasi masyarakat dan merusak harmoni antarumat beragama di Jawa Barat.
Dari sisi hukum, Anton menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru yang dikombinasikan dengan UU ITE, Permadi Arya dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian, dan Penghinaan.
“Menurut KUHP baru jo. UU ITE Terlapor dapat dijerat dengan Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian dan Penghinaan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah para pelapor yang diwakili oleh Dani M. Ramdhan menyampaikan kronologis kejadian sebagai berikuat:
- Pada tanggal 06 Januari 2026 kami bersama elemen umat Islam Jawa Barat mengadakan Aksi unjuk rasa di sudirman grand ballroom terkait kegiatan Kebaktian Raya 2026 bersama Pdt Stephen Tong yang dilaksanakan pada pukul. 18.30-selesai.
- Pada satu hari sebelumnya yaitu Senin, 05 Januari 2026 kami awalnya meminta audiensi dengan Kemenag Jabar terkait acara Kebaktian Raya tersebut, yang kemudian akhirnya kami dimediasi oleh Kemenag Jabar (yang memimpin audiensi adalah Pa Yosep bagian KUB Kemenag Jabar didampingi dari Bimas Kristen) untuk di pertemukan dengan pihak panitia kebaktian raya 2026, pihak Gedung, dan juga dihadiri pihak aparat yaitu Polsek Andir, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.
- Kemudian kami sampaikan terkait penolakan dengan beberapa alasan diantaranya:
- Beredar video tentang kegiatan KKR yang didalamnya terdapat kegiatan yang terindikasi adanya pemurtadan dengan modus pengobatan yang mana hal ini telah melanggar peraturan bersama 2 mentri tahun 1979 terkait kode etik penyebaran agama
- Tidak adanya izin dari pihak terkait yaitu kepolisian khsusunya Polda Jabar mengingat acara tersebut berskala provinsi sehingga berdasarkan Perpol 2023 harus mendapatkan izin dari Polda, tetapi pihak panitia tidak mampu memperlihatkan izin dan hanya mengantongi dokumen berupa surat rekomendasi dari polsek Andir dan juga surat kordinasi dari Polrestabes
- Acara dilaksanakan diruang publik bukan di tempat ibadah sehingga berpotensi terjadinya kesalah pahaman dari masyarakat umum khususnya umat Islam, karenanya kami meminta acara dipindahkan ke gereja GRII Bandung yang berlokasi di Mohamad Toha, tetapi permintaan kami pun ditolak dengan alasan informasi yang sudah terlanjur disebar dan alasan lainnya.
- Dikarenakan hasil mediasi deadlock sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak bahwa untuk menampung semua aspirasi maka acara tetap berlangsung sesuai rencana, dan kami pun dipersilahkan untuk menggelar aksi unjuk rasa diwaktu dan tempat yang sama.
- Ketika hari esoknya bertepatan dengan hari Selasa, 06 Januari 2026 kami menggelar aksi sesuai kesepakatan kami mulai pada pukul: 16.30-18.00 (sesi 1), ketika kami berjalan menuju lokasi aksi yaitu di depan Sudirman grand ballroom tetapi jauh sebelum kami mendekat lokasi sekitar ±200m kami sudah dihadang oleh aparat kepolisian (brimob) yang juga menutup akses jalan Sudirman sepanjang ±500m sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan parah. Kemudian kami istirahat pada pukul 18.00-20.00 dan setelah itu kami pun melanjutkan aksi pada pukul 20.00-21.30 (sesi 2), setelah itu kami pun kembali ke titik kumpul (Masjid Al-Jihad Siliwangi) untuk membubarkan diri.
- Dua hari kemudian kami mendapatkan informasi terkait adanya postingan dari akun Permadi Arya Aktivis 2 yang isinya menanggapi aksi kami pada tanggal 06 Januari 2026, akan tetapi kami sangat kaget karena apa yang disampaikannya banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, bahkan kami menemukan adanya indikasi tuduhan/fitnah yang tidak berdasar, berita hoax dan juga penghinaan atas dasar kebencian (bukti terlampir).
- Setelah itu kemudian kami berdiskusi dengan semua elemen yang bersama-sama menggelar aksi dan sampai pada kesimpulan bahwa kami harus melakukan laporan terkait postingan tersebut sebagai upaya untuk mengedukasi dan meminta pertanggung jawaban kepada yang bersangkutan atas apa yang telah dilakukannya.
Dani juga menyampaikan Transkrip Postingan Ig Permadi Arya & Catatan Indikasi Delik, sebagai berikut:
- [00:00 – 00:09] (Suara Orator di Mobil Komando): “…kepada pihak panitia KKR supaya pindah, sehingga kami harus turun di sini. Karena tidak boleh gedung itu dipakai untuk kebaktian!”
- [00:10 – 00:24] (Komentar Narator/PA): *”Hhhh, Jawa Barat ini sudah darurat Kristenophobia*¹. *Ini massa intoleran yang mengaku bernama ‘Pembela Ahlus Sunnah’*² mendemo kegiatan KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) atau kebaktian tahun baru yang diadakan oleh Pendeta Stephen Tong.”
- [00:25 – 00:39] (Komentar Narator Lanjutan): “*Jadi saking mereka anti sama agama Kristen, warga Jabar ini mengumpulkan massa, sewa mobil komando dengan sound system, lalu teriak-teriak di pinggir jalan menuntut kebaktian dibubarkan. Saking kuping mereka panas dengan umat Kristen nyanyi lagu rohani.”*³
- 00:40 – 01:00] (Komentar Narator Lanjutan): “Entah kenapa warganya Kang Dedi ini begitu fobia sama apa pun yang berbau Kristen, yang berbau salib, sama yang berbau Natal.⁴ Tapi apresiasi sebesar-besarnya untuk bapak-bapak dari Polrestabes Bandung yang sudah hadir memastikan kebaktian KKR bisa tetap berlangsung meskipun diganggu oleh *’nu gelo budug’ (orang gila budugan)*⁵. Bravo, Pak!”
Beberapa catatan Dani terkait komentar Permadi Arya:
- Fitnah
Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan yang diketahuinya, pelaku dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (Pasal 434 ayat (1)).
- Ujaran Kebencian, Pernyataan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (Pasal 242).
- Fitnah, Pasal 434 ayat 1
Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan yang diketahuinya, pelaku dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (Pasal 434 ayat (1)).
- Berita Bohong. Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Pasal 263 ayat (1)).
Jika hanya patut diduga bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Pasal 263 ayat (2)).
Menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap, yang diketahuinya atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III (Pasal 264).
- Tindak Pidana Penghinaan.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II (Pasal 433 ayat (1)).
Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Pasal 433 ayat (2)).
Catatan Redaksi:
Pelaporan ini menjadi salah satu kasus yang menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di media sosial, khususnya terkait isu-isu sensitif seperti agama dan toleransi beragama. AMPUH berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Permadi Arya atau kuasa hukumnya terkait laporan yang diajukan oleh AMPUH. Polda Jabar melalui Reskrim Siber diharapkan akan segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar, untuk selalu melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyampaikan pernyataan atau penilaian terhadap suatu kejadian, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi memicu konflik sosial.[ ]