Setelah KPK, BJB Sepakat dengan BPKP

Bank BJB
Bank BJB

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Menjadi sebuah perusahaan yang bersih tentunya dapat menjadi trigger untuk terus meningkatkan kinerja dan performanya. Karenanya, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk atau bank bjb terus berusaha keras guna mewujudkan skema good corporate governance.

Tidak heran, lembaga perbankan milik BUMD Jabar-Banten tersebut, beberapa tahun silam, menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya, sebagai langkah antisipasi terjadinya praktik gratifikasi sekaligus meningkatkan citra dan kinerja perbankan yang berkantor pusat di Jalan Naripan Bandung tersebut.

Akhir pekan kemarin, bank bjb kembali membuat langkah positif. Kali ini, bank bjb menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berlokasi di Menara bank bjb lantai 9, bank bjb bersepakat dengan BPKP yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank bjb, Zaenal Aripin, yang menandatangani MoU itu, mengemukakan, seperti halnya dengan KPK, kerjasama dengan BPKP merupakan upaya jajarannya menjadi sebuah perusahaan dan industri perbankan yang bersih. “Bank bjb merupakan perbankan milik publik. Kami harus dapat mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang kami lakukan. Tanggung jawab itu tidak hanya kepada para pemegang saham, tetapi juga masyarakat dan seluruh stake holder,” ujar Zaenal, usai penandatanganan MoU.

Dikatakan, dalam MoU itu, ada beberapa ruang lingkup kerjasama. Yaitu,, sebut dia, berupa bantuan pelaksanaan audit, evaluasi, bimbingan teknis pengembangan dan penerapan perangkat managemen, serta bimbingan teknis bidang pengawasan, evaluasi, pembangunan struntur pengendalian internal. Termasuk, lanjut dia, pengkajian atau analisa sebagai second opion.

Deputi Kepala Bidang Akuntan Negara BPKP, Gatot Darmasto, mengatakan, terjadinya perkeliruan dalam sebuah lembaga BUMN karena beberapa hal. Diantaranya, jelas dia, lemahnya pengendalian, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, tidak efisien dalam pengoperasiannya, dan pelanggaran administratif.

Upaya kerjasama ini, imbuh dia, adalah untuk membantu aparat penegak hukum dalam hal pencegahan terjadinya tindak pindana korupsi dan sejenisnya. Dia menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan, beberapa tahun lalu, ada sekitar 333 kasus yang terjadi pada lingkungan BUMN. “Nilai kerugiannya, taksirannya mencapai Rp 4,5 triliun dan 29,5 juta dollar Amerika Serikat,” sahutnya.

Karenanya, Gatot menilai kerjasama ini merupakan hal positif. Dia menyatakan, pihaknya ingin kerjasama ini tidak hanya berupa penandatanganan MoU, tetapi harus diikuti langkah nyata. “Kami ingin ada evaluasi MoU ini secara periodik. Ini karena dalam beberapa kasus, penandatanganan MoU hanya untuk kepentingan tertentu. Ini agar tata kelola bank bjb menjadi semakin baik sehingga kinerjanya pun terus meningkat,” papar Gatot. (ADR)

Related posts