Sertifikasi Tanah Beri Kepastian Hukum

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (tengah), saat sosialisasi peraturan menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 tahun 2016, di Hotel Amaroossa, Selasa (13/12). (istimewa for jabartoday)
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (tengah), saat sosialisasi peraturan menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 tahun 2016, di Hotel Amaroossa, Selasa (13/12). (istimewa for jabartoday)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional mendorong pemerintah daerah berpartisipasi dalam program sertifikasi lahan masyarakat yang didana APBD, guna percepat pendaftaran tanah.

Percepatan pendaftaran tanah tertuang dalam peraturan menteri tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Hal itu, merupakan salah satu urusan penting di bidang pertahanan. ’’Peraturan menteri ini penting, dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016, di Hotel Amaroossa, Selasa (13/12).

Yossi menyatakan, kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, akan memberikan perlindungan saat tanah mengalami pertumbuhan ekonomi. ’’Dalam hal ekonomi, sertifikasi tanah di perkotaan yang berlikunya akan berpengaruh terhadap laju ekonomi,” terang Yossi.

Yossi menambahkan, untuk mensukseskan sosialisasi, secepatnya akan dibentuk dan tetapkan tim yang tergabung dalam verifikator dan yudikasi. Para camat dan lurah diharapkan melakukan verifikasi dan penetapan lokasi yang akan diusulkan.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung M. Unun Ibnudin menukas, dari keseluruhan tanah di Kota Bandung, sekitar 850 ribu-nya sudah tersertifikat atau 85 persen. Untuk 15 persen sisanya, akan segera mulai dicicil mulai tahun 2017 mendatang. ’’Dari 12.500 jumlah seritikat yang dialokasikan, sebanyak 5.000 sertifikat merupakan bantuan dari pusat, sementara 7.500-nya berasal dari APBD Kota Bandung,” imbuhnya.

Dirinya menargetkan, dalam mencapai 100 persen tanah yang terverifikasi, diperlukan waktu 3 hingga 4 tahun. ’’Sekitar 3 persen dari 5 persen tanah di Kota Bandung belum tersertifikat,” jelas Unun. (koe)

Related posts