Pengadilan Sita Rumah Peninggalan Belanda

Suasana eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Serayu No 8, Bandung, Senin (19/5). Rumah peningalan Belanda itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Suasana eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Serayu No 8, Bandung, Senin (19/5). Rumah peningalan Belanda itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Akibat menempati tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iskandar harus merelakan rumahnya disita oleh pengadilan. Pada Senin (19/5/2014), Pengadilan Negeri Bandung melakukan pengosongan rumah peninggalan Belanda yang saat ini ditempati ahli waris Iskandar yang berlokasi di Jalan Serayu No 8.

Menurut Juru Sita PN Bandung Nana Supriadi, penyitaan ini dilakukan usai kalahnya pihak termohon dalam gugatan yang dilakukan terkait rumah yang kepemilikannya dipegang bank bjb tersebut. “Gugatan tahun 2002. Menurut termohon, rumah ini hasil rampasan perang. Namun oleh termohon tidak dimohonkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Nana di sela-sela eksekusi.

Peninggalan Belanda, kata Nana, menjadi aset negara dan dipegang oleh Pemprov Jabar. Apalagi, jelasnya, dalam seluruh sidang gugatan di berbagai tingkat, yakni PN, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK), memenangkan pihak pemerintah. Termasuk dalam perlawanan pihak ketiga.

Eksekusi berjalan cukup lancar meski sempat dijaga oleh salah satu ormas. Namun, polisi yang berjaga mengusir mereka agar para eksekutor pengadilan dapat bekerja dengan tenang. (VIL)

Related posts