Pembocor Soal UN Dibekuk

Ujian Nasional (ILUSTRASI)
Ujian Nasional (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua tersangka berinisial HY dan AM yang bekerja di percetakan terkait kasus bocornya soal Ujian Nasional tingkat SMA/SMK/sederajat di Kota Bandung.

Seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Saidal Mursalin, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan Ombudsman Jabar, 30 April 2014 lalu.

“Dari informasi yang kami terima dan didalami kita simpulkan keluar dan  bocornya soal UN karena ada perusahaan yang menang lelang. Di situ tersangka HY dan AM berperan membocorkan soal itu yang seharusnya tidak dilakukan,” ujarnya di Bandung, Senin (19/5/2014).

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan kepada 25 orang saksi dan penggeledahan, pihaknya memperoleh beberapa barang bukti seperti server, hard disk eksternal, satu berkas berisi 6 soal, flash disk, satu laptop, dan dua komputer.

“Kita akan sangkakan Pasal 332 KUHP tentang membocorkan rahasia negara dengan ancaman 9 bulan penjara dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Saidal.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, diduga soal bocor namun tidak bocor. Alasannya karena soal yang disebarkan berbeda dengan zona yang diujiankan. “Soal yang asli itu bocor dalam bentuk hard copy namun tidak sampai diperbanyak. Asli memang namun zonanya berbeda. Yang disebar itu zona UN di wilayah Sumatera timur, sedangkan bocornya di Bandung,” imbuh Martin.

Martin mengatakan, soal yang disebarkan pelaku berbeda dengan yang diujiankan, namun ada kemiripan. “Contoh soalnya sama, namun angkanya berbeda. Hanya teorinya sama, seperti bila menggunakan pythagoras,” jelasnya. (VIL)

Related posts