JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pekan lalu, pemerintah memutuskan kenaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) subsidi, premium, menjadi Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter, dan solar, yang kini Rp 7.500 per liter atau lebih mahal Rp 2.000 per liter daripada sebelumnya. Tentunya, hal itu berdampak pada anggaran belanja berbagai pihak.
Sisi lain, pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, dalam hal ini, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, pada 22 November 2014 dinihari, menetapkan nilai Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) 2015, Namun, penetapan itu belum termasuk pertimbangan kenaikan harga jual BBM subsidi. Meski begitu, Heryawan menyatakan, membuka kemungkinan adanya pengkajian baru UMK 2015 berkaitan dengan kenaikan harga BBM.
“Insya Allah ada pengkajian ulang sehubungan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Saya yakin, penetapan UMK 2015 sudah termasuk dampak kenaikan BBM. Tapi kami akan berusaha adil. Jika ada daerah yang belum memasukkan kenaikan BBM, kami siap kaji ulang,” tegas Heryawan, belum lama ini.
Heryawan menyatakan, penetapan UMK disetujui seluruh pemerintah kabupaten dan kota Jabar. Bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri atas kalangan pengusaha dan serikat pekerja, masing-masing bupati dan walikota menjalani prosedur penetapan UMK yang kemudian, mereka ajukan guna meminta rekomendasi gubernur. (ADR)
* UMK 2015 Kabupaten-Kota Jabar
1. Kabupaten Garut 1.250.000
2. Kabupaten Tasikmalaya 1.435.000
3. Kota Tasikmalaya 1.450.000
4. Kabupaten Ciamis 1.131.862
5. Kota Banjar 1.168.000
6. Kabupaten Pangandaran 1.165.000
7. Kabupaten Majalengka 1.245.000
8. Kota Cirebon 1.415.000
9. Kabupaten Cirebon 1.400.000
10. Kabupaten Indramayu 1.465.000
11. Kabupaten Kuningan 1.206.000
12. Kota Bandung 2.310.000
13. Kabupaten Bandung 2.001.195
14. Kabupaten Bandung Barat 2.004.637
15. Kabupaten Sumedang 2.001.195
16. Kota Cimahi 2.001.200
17. Kota Depok 2.705.000
18. Kabupaten Bogor 2.590.000
19. Kota Bogor 2.658.155
20. Kabupaten Sukabumi 1.940.000
21. Kota Sukabumi 1.572.000
22. Kabupaten Cianjur 1.600.000
23. Kota Bekasi 2.954.031
24. Kabupaten Bekasi 2.840.000
25. Kabupaten Karawang 2.957.450
26. Kabupaten Purwakarta 2.600.000
27. Kabupaten Subang 1.900.000
* Berlaku 1 Januari 2015