
JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah mengkaji wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor yang nantinya diganti dengan sistem jalan berbayar di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsep tersebut disebut menyerupai skema road pricing atau pembayaran berdasarkan penggunaan jalan.
Wacana itu disampaikan Dedi dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ 2025 di DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, skema tersebut hanya akan diterapkan pada jalan provinsi yang kualitasnya sudah ditingkatkan setara jalan tol.
“Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi nanti tidak ada lagi pajak kendaraan, tetapi pengguna yang melintasi jalan provinsi berkualitas setara tol membayar,” ujarnya dilansir dari pikiranrakyat.com.
Dedi menilai sistem tersebut lebih adil dibanding skema pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini. Sebab, pemilik kendaraan yang jarang menggunakan kendaraan tetap dikenakan pajak dengan nominal serupa dengan pengguna aktif jalan.
Menurut dia, hasil pembayaran dari sistem jalan berbayar nantinya juga dapat langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas jalan serta infrastruktur pendukung lainnya.
“Menurut saya itu lebih berkeadilan. Mobil yang dipakai maupun tidak dipakai, sekarang bayar pajaknya sama. Kajian ini sedang diperdalam secara komprehensif,” katanya.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang saat ini belum mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik, sementara kendaraan berbahan bakar bensin tetap dikenakan pajak. Karena itu, konsep jalan berbayar dinilai bisa menciptakan sistem yang lebih proporsional berdasarkan penggunaan jalan.
“Kalau ingin benar-benar adil, pajak kendaraan dihapus lalu diganti jalan berbayar. Siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang membayar,” ucapnya.[]