
Dari empat tersangka, hanya Herry saja yang tidak menjalani rekonstruksi di ruang rapat Wali Kota Bandung. Namun, berselang beberapa menit hakim Setyabudi keluar dari ruangan rapat dan meninggalkan dua tersangka lainnya, yakni Asep dan Toto.
Itu dikarenakan, Setyabudi tidak pernah melakukan transaksi di ruang rapat Wali Kota Bandung tersebut. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Toto, Binsar Sitompul, jika kliennya tak pernah melakukan transaksi di ruang rapat Dada, dan hanya pertemuan biasa.
“Makanya ini lagi dirundingkan dulu. Dan klien saya juga di dalam hanya duduk-duduk saja, karena tidak pernah melakukannya di sini,” tegas Binsar di sela-sela rekonstruksi.
Rekonstruksi ini kali kedua, setelah pada Rabu (3/7), dilakukan di tempat kejadian perkara, yaitu PN Bandung. Lokasi diciduknya sang hakim oleh para petugas KPK saat menerima uang Rp 150 juta dari Asep sebagai tanda terima kasih pada 22 Maret 2013. (VIL)