Kerugian Negara Korupsi Disdik Jabar, Capai Rp 3 M

Aksi korupsi. (ILUSTRASI)
Aksi korupsi. (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kasus korupsi buku aksara Sunda Dinas Pendidikan Jabar yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman, segera memasuki babak baru. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan Jabar menemukan kerugian negara dari kasus tersebut. Berdasarkan penghitungan, BPK menemukan kerugian negara Rp 3 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 4,6 miliar.

Menurut Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi, lamanya penanganan kasus ini, karena pihaknya menanti hasil penghitungan dari BPK. ’’Jadi bukannya tidak diproses, tapi menunggu penghitungan dari BPK,” tukas Untung, Jumat (11/11).

Untung juga membantah, jika kasus tersebut mandek di tengah jalan. Disinggung berapa angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan, dirinya mengaku tidak tahu secara detail. ’’Persisnya tidak hapal, tapi lebih dari Rp 3 miliar,” sebutnya.

Setelah muncul nilai kerugian negara, pihak kejaksaan segera melakukan pemberkasan kasus dengan tersangka Asep Hilman itu. Namun begitu, Untung belum dapat memastikan kapan berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. ’’Kita akan segera selesaikan,” singkat mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar tersebut.

Seperti diketahui, Asep ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKN se-Jawa Barat pada tahun 2010, berdasarkan Surat Sprindik No. 478/02/fd.1/09/2015.
Saat itu, Asep dalam kedudukannnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar melaksanakan pengadaan buku aksara Sunda untuk SMK. Anggaran yang diajukan Rp 7 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar.

Karena kegiatannya spesifik, pelelangan diatur di antara pengusaha tertentu yang akhirnya panitia menunjuk CV Walatara sebagai pelaksananya. kegiatan dimulai sejak percetakan sampai dengan distribusi ke alamat sekolah.
Dalam hal ini, Asep Hilman selaku PPK diduga me-mark up harga buku aksara Sunda. Selain itu, Asep yang pada awalnya menolak kegiatan tersebut akhirnya menikmati pemberian dari Adang sebagai Direktur CV Walatara.

Karenanya, penyidik menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)

Related posts