Kabinet Bayangan Desak Pemerintah Hentikan Program MBG

Kabinet Bayangan
Foto: istimewa

JABARTODAY.COM, JAKARTA – – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU APBN 2026 dan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan bagian dari anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 persen adalah mandatory spending yang tidak boleh dipakai membiayai program di luar fungsi pendidikan.

Putusan ini merupakan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mengotak-atik anggaran sehingga mengorbankan anggaran pendidikan untuk program MBG. Kami mengapresiasi Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, para guru, mahasiswa, dan orang tua yang memperjuangkan perkara ini di hadapan Mahkamah.

Kabinet Bayangan menyambut baik putusan ini dengan sejumlah catatan. Secara prinsip, Mahkamah telah memberikan batas yang tegas: MBG tidak boleh dibiayai dari anggaran pendidikan, karena hal itu akan menggerogoti tanggung jawab negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara.

Namun kami juga menyayangkan karena secara teknis, Mahkamah memberikan batas waktu
penyesuaian, dengan pemisahan total paling lambat dilakukan pada 2028. Sementara untuk tahun
2027, anggaran MBG masih ditoleransi berada di pos anggaran pendidikan, sepanjang mandatory
spending 20 persen APBN untuk pendidikan tidak diganggu.

Toleransi dan penyesuaian ini meninggalkan persoalan besar: selama dua tahun ke depan, ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan tetap berisiko tersedot untuk membiayai program di luar mandatnya.

Konsekuensi yang Tidak Banyak Disadari

Putusan ini juga membawa konsekuensi fiskal yang jelas. Jika pada APBN 2027 pemerintah masih
memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan di luar MBG tetap
wajib mencapai 20 persen APBN. Artinya, total belanja pendidikan harus melebihi 20 persen.
Kabinet Bayangan menilai jalan keluarnya tidak perlu menunggu 2028.

Pemerintah dan DPR dapat segera memperbaikinya melalui APBN Perubahan 2026 untuk mengembalikan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, dengan mengurangi sebesar-besarnya anggaran yang sudah
dialokasikan untuk MBG. Kemauan politik pemerintah untuk tunduk pada prinsip-prinsip
konstitusional sangat dituntut dalam kondisi saat ini.

Menteri Hukum dan Kebijakan Negara, Yance Arizona:

Putusan MK merupakan tamparan bagi pemerintah yang merancang anggaran secara
ugal-ugalan. Pada prinsipnya, MK menyatakan bahwa menempatkan anggaran MBG ke dalam pos
anggaran pendidikan telah melanggar mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan.
Oleh karena itu, kalau proyek MBG mau dilanjutkan, ke depan proyek ini tidak boleh mengganggu
pos anggaran pendidikan.

KABINET DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, UNTUK RAKYAT

Putusan ini menjadi peringatan agar pemerintah tidak mengorbankan hak rakyat atas kualitas
pendidikan yang baik, serta hak kesejahteraan guru dan dosen, demi proyek-proyek politik yang
tidak sesuai dengan tujuan negara mencerdaskan bangsa sebagaimana dimandatkan konstitusi.
Jangan sampai pula proyek politik pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) kembali
“mencuri” anggaran pendidikan yang semestinya ditujukan untuk perbaikan kualitas pelajar dan
pengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Iman Zanatul Haeri:

Keputusan MK agar MBG dipisah dari pos anggaran pendidikan membuktikan bahwa Seskab
Teddy keliru, tidak jujur, dan bersikap inkonstitusional karena pernah menyatakan MBG tidak
mengambil anggaran pendidikan. Dengan demikian, kementerian urusan pendidikan
(Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, Kembud, dan Menko PMK) semestinya segera merancang ulang
mekanisme agar 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2027 dialokasikan untuk komponen
utama pendidikan: gaji guru, gaji dosen, sarana-prasarana, biaya pendidikan menengah, dan
biaya pendidikan tinggi (UKT), dan seterusnya.

URI sebaiknya dibatalkan karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Guru yang belum
sejahtera, seperti guru honorer dan guru PPPK paruh waktu, tidak bisa menunggu sejahtera
sampai 2028. Guru ASN seperti PNS dan PPPK juga harus dikembalikan gaji dan tunjangannya,
karena terus mengalami pemotongan akibat alokasi TKD dari anggaran pendidikan yang dipakai
untuk MBG membuat pemerintah daerah kekurangan anggaran.

Menteri Kesehatan, Irma Hidayana

Putusan MK semakin menciderai kepercayaan publik kepada lembaga tinggi negara. Dengan
memberikan kelonggaran penggunaan pos anggaran pendidikan untuk MBG hingga tahun 2028,
putusan ini justru kontradiktif dengan pernyataannya sendiri bahwa anggaran MBG harus dipisah
dari pos anggaran pendidikan. Putusan ini juga menunjukkan bahwa MK gagal membedakan dua
bidang yang jelas berbeda, yaitu pendidikan dan kesehatan/gizi.

Menteri Pertanian dan Kedaulatan Pangan, Isnawati Hidayah

“Keputusan dari MBG masih membuka ruang pemborosan anggaran dari sektor pendidikan pada
tahun 2026-2027. Keputusan MK merupakan penenang sementara yang masih mengorbankan
perbaikan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru dan kualitas sarana dan prasarana untuk
anak-anak kita. Harusnya negara menyelamatkan anggaran pendidikan sesegera mungkin”

Empat Tuntutan Kabinet Bayangan

• Segera membuka APBN Perubahan 2026 untuk mengeluarkan pendanaan MBG dari anggaran
pendidikan, serta mengembalikan anggaran pendidikan untuk mencapai mandatory spending
20 persen APBN dengan mengurangi sebesar-besarnya anggaran MBG.
• Menjamin RAPBN 2027 yang sedang disusun tetap memenuhi amanat konstitusi bahwa
anggaran pendidikan di luar MBG mencapai minimal 20 persen APBN.
• Membuka realisasi anggaran pendidikan secara berkala agar publik dapat mengawasi berapa
anggaran yang benar-benar sampai ke sekolah.
• Hentikan MBG.[ ]

Related posts