
JABARTODAY.COM, SUKABUMI – – Sebuah restoran populer di Kabupaten Sukabumi, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah langsung ke saluran air di tepi jalan nasional.
Dugaan pelanggaran ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI dan Polri. Mereka turun langsung ke lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa dari hasil verifikasi di lapangan, ditemukan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bersifat sementara di area restoran tersebut. Selain itu, meskipun proses pengangkutan limbah disebut melibatkan pihak ketiga, dokumen kerja sama resmi belum dapat ditunjukkan pihak pengelola.
“Secara aturan, usaha kuliner seperti ini masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga cukup dengan pernyataan mandiri dalam dokumen lingkungan. Namun, pelaku usaha tetap wajib menyatakan kesanggupan dalam menangani dan mengelola dampak lingkungan sesuai regulasi,” katanya, dilansir dari radar jabar, Rabu (09/07).
Ia menambahkan, permasalahan utama bukan hanya pada keberadaan IPAL, tetapi lebih pada fungsinya, apakah instalasi tersebut dioperasikan sesuai standar yang berlaku, serta legalitas pihak pengangkut limbah yang seharusnya bersertifikat dan memiliki izin resmi.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Cawang
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa meskipun saat ini tidak ditemukan dampak limbah secara kasat mata, ada indikasi terjadinya penumpukan (sludge/sedimen) yang membutuhkan penanganan rutin. Proses penyedotan dan pengangkutan limbah, kata dia, tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melibatkan pihak yang kompeten.
“Jika tidak ditangani secara berkala dan sesuai standar, penumpukan limbah ini bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Sukabumi melalui DLH dan DPMPTSP tengah menyusun langkah pembinaan kepada pihak pengelola usaha. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan tertulis dan mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan mitigasi darurat.
“Kami tidak ingin menghambat kegiatan usaha yang memberikan lapangan pekerjaan. Tapi kami juga punya tanggung jawab memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Ali.
“Pendekatan pembinaan yang dilakukan, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya. [ ]