
“Benar. Berdasarkan surat tersebut, tarif KA Pangrango menjadi sangat murah, yaitu Rp 3.000 per orang. Itu berlaku mulai 1 Januari 2016. Saat ini, tarifnya Rp 20.000 per orang,” tandas Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Zunerfin, Senin (28/12).
Dikatakan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan pernintaan dan kebutuhan masyakarat. Selama ini, ucap Zun, sapaan akrabnya, permintaan KA Pangrango tergolong positif. Rata-rata, ujarnya, load factor sekitar 50-60 persen.
Namun, aku pria berkumis ini, pihaknya belum mengetahui secara paati tentang berapa lama berlakunya tarif super murah KA Pangrango itu. Kendati demikian, Zun memperkirakan, tarif itu berlaku selama 9-12 bulan.
Selain tarif super murah, merujuk pada kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan Kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016, antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI Nomor PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan Nomor HK.221/XII/53 KA-2015 tertanggal 22 Desember 2015, pihaknya melakukan penyesuaian tarif untuk KA Lokal Purwakarta-Cibatu. Betdasarkan itu, jelas Zun, mulai 1 Januari 2016, tarif KA tersebut menjadi Rp 8.000 per orang. Saat ini, imbuh dia, tarifnya Rp 6.000 per orang. (ADR)