JABARTODAY.COM – BANDUNG
Proses persidangan kasus korupsi yang menghadirkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, memasuki babak pengajuan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (6/11), JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 7,5 tahun kepada eks orang nomor satu Kabupaten Bogor tersebut.
Namun, persidangan tersebut sempat diwarnai adu mulut antara hakim dan kuasa hukum terdakwa. Adu mulut itu terjadi berkenaan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi). Pada pihak kuasa hukum, ada keinginan majelis hakim memberi tenggat waktu 10 hari guna mempersiapkan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa menilai, JPU pun memperoleh waktu cukup panjang menyusun berkas penuntutan, yaitu 8 hari. Meski begitu, majelis hakim bersikukuh untuk tetap menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis (13/11).
Seusai persidangan, berkomentar tentang penuntutan JPU, Rachmat Yasin mengaku sebagai sebuah hal yang berat. “Penuntutan jaksa cukup tinggi. Tapi, JPU sudah memutuskan penuntutannya. Saya meminta keringanan dalam pembelaan,” kata Rachmat Yasin.
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai Rachmat Yasin melanggar Pasal 12 huru a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal itu, penuntutan JPU tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga sanksi lain, yaitu denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tidak itu saja, JPU meminta, bahkan mendesak majelis hakim untuk mencabut hak politik politisi PPP dan penjabat Bupati Bogor dua periode tersebut.
Dalam dakwaannya, yang dibaca tim Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) secara bergantian, yaitu Kiki Ahmad Yani, Liputra Setiawan, Nanang Suryadi, dan Dormiani, dugaannya, Rachmat Yasin menerima suap Rp 4,5 miliar. Suap itu peruntukannya bagi pengurusan kawasan hutan lindung.
Dalam berkas tuntutan JPU itu terungkap bahwa FX Yohan Yap menyetor uang kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari penyerahan berlangsung di kediaman Rachmat Yasin senilai Rp 1 miliar. Kemudian, pada Maret 2014, Yohan kembali mendatangi rumah Rachmat Yasin dan menyetor dana Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi sang bupati.Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor, Zairin, di Taman Budaya, Kabupaten Bogor. Tujuannya, tidak lain menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Saat penyerahan suap ketiga itulah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (ADR)