Yossi Tepis Distorsi RDTR

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto memberikan penjelasan terkait Perda RDTR, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/11). (jabartoday/eddy koesman)
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto memberikan penjelasan terkait Perda RDTR, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/11). (jabartoday/eddy koesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Rencana detail tata ruang (RDTR), bukan masalah jika harus direvisi. Persoalannya, tinggal sejauh mana komunikasi yang dibangun, sehingga produk hukum hasil kompromi politik tersebut saat penyesuaian dengan produk hukum di atasnya tidak bertentangan.

Peraturan daerah dibangun atas dasar kesepakatan politik. Sehingga, membangun komunikasi politik yang elegan menjadi keniscayaan agar Perda RDTR muncul bukan berasal dari kepentingan kelompok tertentu.

Pernyataan itu muncul dari Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mencermati kegaduhan RDTR terkait pembangunan Kondotel di Kawasan Bandung Utara, usai rapat persiapan RKUA tahun 2017, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/11).

Yossi menjelaskan, tidak ada distorsi dari kebijakan Perda RDTR terhadap kawasan hijau menjadi kuning. Namun, lahirnya sebuah Perda tidak selamanya berbarengan atau mengikuti Perda terkait yang lebih tinggi . “Revisi Perda KBU Provinsi Jawa Barat tuntas tahun 2016, sementara Perda RDTR Kota  Bandung, beres tahun 2015. Maka, jika mesti ada perbaikan serta penyesuaian, tinggal ditempuh saja mekanisme revisi melalui kesepakatan bersama. Itu tidak sulit,” ujar Yossi.

Menyoal pembangunan kondotel di Kawasan Bandung Utara, yang dinilai sejumlah pihak melanggar aturan, Yossi menepis tuduhan itu. Sebab, sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). “Secara teknis detailnya ada di Dinas Ciptakarya,” tukas Yossi.

Kendati demikian, sambung Yossi, tidak pernah terbersit ada niatan kebijakan pembangunan berseberangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena, memerhatikan lahirnya sebuah Perda sudah barang tentu harus melewati tahapan hasil evaluasi yang sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui provinsi. “Hingga nomor registrasi  keluar, itu buktikan persetujuan pemerintah pusat terhadap lahirnya sebuah Perda,” tandas Yossi. (koe)

Related posts