
“Kebutuhan garam tidak hanya berup konsumsi rumah tangga, tetapi juga industri, semisal industri makanan dan minuman,” tandas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Industri Pengguna Gula Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, Selasa (26/4).
Cucu mengemukakan, sejauh ini, produksi garam lokal belum dapat memenuhi kebutuhan. Tentunya, jelas dia, hal ini dapat menjadi sebuah permasalahan seirus yang harus segera ditangani pemerintah. Upaya pemenuhan kebutuhan garam, kata Cucu, satu di antaranya melalui impor garam. Namun, ucapnya, hingga kini, impor garam, yang mayoritas dati Australia, tidak lagi berlangsung sejak Januari 2016.
Cucu menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah supaya berpegang pada Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) Nomor 58/2012 tentang Tata Niaga Garam, mengingat pemberlakuan Pernendag Nomor 125/2015, yang rencananya 1 April 2016, mundur menjadi Juni 2016.
Menurutnya, keran impor perlu karena saat ini ketersediaan garam nasional kian menipis. Bahkan, prediksinya, ketersediaan garam untuk pemenuhan industri hanya sampai Junj 2016. “Jika tidak segera impor, kondisi ini berdampak pada industri. Tidak tertutup kemungkinan, industri-industri makanan minuman dapat stop produksi. Efeknya, selain roda ekonomi terganggu, juga berpotensi pada tenaga kerja, yaitu potensi “dirumahkannya” para pekerja. Lebih daripada itu., bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” paparnya.
Cucu menyatakan, rata-rata industri membutuhkan 2 ribu ton garam per bulan. Sedangkan stok garam saat ini, sambungnya, sekitar 50 ribu ton. Sementara jumlah industri berteknologi tinggi di Indonesia, semisal Indofood, perkiraannya mencapai puluhan industri
Soal pemanfaatan garam lokal oleh industri, Cucu berpendapat, komoditi itu hanya dapat termanfaatkan oleh skala kecil dan berteknologi rendah. Misalnya, ucap dia, industri pengasinan. Akan tetapi, jika untuk pemenuhan kebutuhab industri berteknologi tinggi, garam lokal tidak dapat termanfaatkan. Itu karena, terangnya, ada standardisasi agar garam dapat termanfaatkan industri berteknologi tinggi. Di antaranya, ungkapnya, kandungan NaCl minimal 97 persen dan kandungan airnya tidak melebihi 0,5 persen.
Kualitas garam lokal, yang luas total lahannya 26.064 hektare yang tersebar di Jabar, Jateng, Jatim, NTB, NTT, dan Sulsel, tidak sesuai standar karena kandungan NaCl nya tidak sesuai standar. Begitu pula kandungan airnya, melebihi 0,5 persen. “Jadi, agar industri-industri dapat terus berproduksi, impor menjadi solusinya. “Untuk itu, kamj mendesak pemerintah agar segera memberlakukan Permendag 125/2015. Atau, jika Permendag 125/2015 tetap berlaku pada Juni, pemerintah mengacu pada Permendag 58/2012 supaya impor garam dapat berlangsung. Ini demi kepentingan bersama, “tutupnya. (ADR)