Pemerintah Kota Bandung berusaha keras mengurangi jumlah perokok dengan membuat kawasan tanpa rokok (KTR). KTR sendiri tersebar di berbagai tempat seperti gereja, masjid, tempat pendidikan, perkantoran, terminal, bandara, stasiun, pasar, mal, halte, dan ruang umum lainnya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, KTR di wilayahnya belum berjalan efektif, itu tampak dari masih banyaknya masyarakat yang menghisap rokoknya di sembarang tempat.
“Melihat di Kota Bandung itu belum efektif kawasan bebas rokok. Makanya kami melakukan kampanye seperti ini. Kalau kampanye itu ‘kan supaya orang tahu, paham, mampu, dan mau berbuat,” ujar Ahyani di Car Free Day Dago, Minggu (1/6/2014).
Ahyani mengatakan, di banyak sekolah sudah mulai ada Satuan Tugas yang melarang merokok di kawasan tersebut. Ia menilai itu suatu kemajuan.”Misalnya sekarang di angkot ada sekian ribu yang ditempelin (larangan merokok). Itu sudah merupakan bentuk komitmen, yang tadinya tidak tahu jadi tahu,” paparnya.
Ahyani menyebut, di gedung-gedung pemerintahan para perokok sudah difasilitasi, namun masih banyak yang membandel. Maka itu, sambungnya, bila ada yang melihat seseorang merokok bukan di tempatnya untuk segera menyuruh yang bersangkutan ke tempat semestinya. “Kalau ketahuan (merokok), saya lebih suka (diberi) sanksi sosial. Kalau sanksi hukuman itu udah jelas berapa juta (rupiah). Menurut saya sanksi sosial itu lebih keras,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang melihat perokok yang merokok di KTR untuk menegur bahkan merampas rokoknya. Bila perokoknya adalah anak sekolah, tukas Ahyani, segera dilaporkan ke sekolah bersangkutan. “Artinya gerakan sosial atau gerakan masyarakat itu lebih kuat daripada hukum-hukum yang menjadi formal,” imbuhnya. (VIL)