
Pasalnya, sesuai undang-undang, yang diberi kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kepolisian. “Di UU Polri, secara eksplisit tertera yang diberi kewenangan untuk menjaga ketertiban masyarakat adalah polisi, terutama dalam tindak kriminal,” ujar Ade, di Gedung Parlemen, Jumat (18/11).
Menurut Ade, dalam mencegah tindak kriminal, seseorang harus memiliki profesionalitas dan kemampuan mumpuni. Dirinya juga menyoroti, jika masalah rekrutmen pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48/2005, yang di dalamnya menerangkan tentang tenaga honorer untuk CPNS. “Jadi ketika Pemkot merekrut, apakah statusnya CPNS, atau outsourcing (tenaga alih daya). Karena, pejabat kewilayan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya,” tukas dia.
Oleh karenanya, dituturkan Ade, bila kebijakan ini direalisasikan, perlu keyakinan yang cukup dari para pembuat kebijakan, khususnya Pemkot dan DPRD, terkait tujuan yang ingin dicapai. “Maksudnya sangat positif, ingin Kota Bandung menjadi tentram seperti dahulu kala. Hanya saja harus berpijak kepada tata hukum yang ada,” tegas politisi Partai Hati Nurani Rakyat tersebut.
Saat ini, diungkap Ade, dewan belum dalam tahap setuju atau tidak terkait kebijakan yang dilontarkan Wali Kota Ridwan Kamil. Pasalnya, pihaknya menginginkan adanya pembahasan lebih lanjut tentang hal ini, dengan DPRD, polisi, juga TNI. “Kita belum tahap setuju atau tidak setuju, karena perlu kajian lebih mendalam,” tandasnya.
Sebelumnya, demi meningkatkan keamanan dan ketertiban Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan merekrut 2.000 petugas Linmas, yang akan masuk kategori pegawai harian lepas. Nantinya, di titik-titik rawan Kota Bandung akan ditempatkan petugas serupa Linmas yang menggunakan rompi merah dan bakal ditempatkan secara permanen.
Sementara itu, 500 petugas akan ditempatkan khusus di malam hari, dibekali tenda khusus di titik-titik yang rawan. Mereka bakal dibekali juga oleh alat komunikasi khusus dan sepeda motor. (vil)