
“Di antaranya, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan Bank Central Asia (BCA),” tandas Kepala OJK Kantor Regional Jabar, Sarwono, di Kantor OJK Regional Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung.
Menurutnya, pada dasarnya, perbankan-perbankan itu sudah siap menampung dana-dana repatriasi tax amnesty. Pasalnya, ucap dia, perbankan itu memiliki beberapa produk, yaitu depostio dan sejumlah produk bundling, seperti tabungan asuransi.
Sarwono menerangkan, bank persepsi tersebut memperluas layanan jasa keuangannya. Akan tetapi, ktukas Sarwono, secara umum, produk perbankan reguler yang sudah ada bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sarwono menyatakan, perbankan pun dapat memanfaatkan perputaran dana repatriasi untuk membiayai porto folio pinjaman jangka panjang. Itu karena, jelasnya, selama ini, perbankan di Indonesia hanya mampu membiayai portofolio jangka pendek.
Namun, sahutnya, secara permodalan, perbankan daerah belum dapat berperan sebagai bank persepsi. Dasarnya, tegas dia, berdasarkan UU pengampunan pajak, bank persepsi harus mengantongi katagori buku 3 dan 4, yang nilai permodalannya minimal Rp 30 triliun.
Selain itu, pasar modal pun, lanjutnya, sudah siap. Mereka, ungkapnya, menyiapkan instrumen-instrumen untuk menampung dana repatriasi itu. (ADR)