Pemblokiran Rekening Tidak Diketahui Kapolda

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait oknum anggota yang diduga menerima suap judi online, Rabu (20/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait oknum anggota yang diduga menerima suap judi online, Rabu (20/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Tindakan pemblokiran rekening judi online yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Ajun Komisaris Besar MB tidak diketahui sama sekali oleh Direktur Reskrimum, bahkan Kapolda. Kasus itu baru ketahuan setelah ada masyarakat yang melaporkan rekeningnya diblokir oleh MB.

“Padahal pembukaan juga pemblokiran rekening harus melalui gelar perkara. Bahkan Wadir (Wakil Direktur) dan Direktur tidak tahu sama sekali,” ujar Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, di Mapolda Jabar, Rabu (20/8/2014).

Menurut Kapolda, pembukaan juga pemblokiran rekening harus mengacu kepada Peraturan Kapolri No 14/2014 dan melalui gelar perkara khusus. Dikatakan Iriawan, harus ada alasan jelas dalam membuka rekening yang diblokir dan kasus apa yang sedang ditangani hingga memerlukan pemblokiran. “Jadi dia melihat rekening bank yang ada di situs tersebut, lalu melakukan pemblokiran,” urainya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Saidal Mursalin mengakui dirinya baru mengetahui soal pemblokiran setelah adanya orang yang melapor. “Sejak kami bekerja April tidak ada masalah pemblokiran dan setelah ada orang yang menanyakan kenapa rekeningnya diblokir, baru kami tahu,” imbuh Saidal.

Pembukaan rekening, diterangkan Saidal, melalui surat yang ditandatangani Komisaris WN. Padahal, segala surat atau dokumen mengenai sebuah perkara harus sepengetahuan Direktur.

Sebelumnya, sekitar Juli 2014, AKBP MB yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T dengan masalah yang sama yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir terkait kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.

Dari MB disita uang tunai Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu. Sedangkan, dari AKP DS didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 370 juta, telepon genggam dan dokumen judi online. (VIL)

Related posts