
“Jadi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” terang Gunadi.
Gunadi menambahkan, PP No 11 Tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, anggota DPD; gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
“Dalam PP tersebut juga dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS-nya berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum,” bebernya. (koe)