Lima Pelaku Pengebor Pipa Pertamina Masih Buron

Pelaku penggalian liar pipa milik PT Pertamina yang menimbulkan ledakan di Kabupaten Subang, WS, memeragakan aksi kejahatannya kepada Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochama Iriawan dalam ekspose di Mapolda Jabar, Selasa (9/9). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Pelaku penggalian liar pipa milik PT Pertamina yang menimbulkan ledakan di Kabupaten Subang, WS, memeragakan aksi kejahatannya kepada Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochama Iriawan dalam ekspose di Mapolda Jabar, Selasa (9/9). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terkait meledaknya pipa milik Pertamina yang berada di Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Subang berhasil menangkap 2 pelaku, yakni WS dan SL. Sedangkan yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Aceng, Wartoni, Siswono, Kaino, dan Edi Karmedi.

Peledakan yang terjadi di Jalan Pantura Dusun Batanggede, RT 01/03, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Kamis 28 Agustus 2014, tidak terlepas dari penggalian liar yang dilakukan para pelaku. Dikatakan Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, pelaku dapat mengambil 800 liter perharinya dari pipa Balongan-Plumpang tersebut. “Kerugian diperkirakan Rp 14 miliar,” ujar Iriawan di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2014).

Edi Karmedi menjadi otak pencurian bahan bakar minyak tersebut. Hal itu ditegaskan oleh pengakuan salah satu pelaku, Warsono (42). Ia bercerita bahwa dirinya ditawari pekerjaan oleh Edi untuk melakukan penggalian dengan iming-iming upah Rp 5 juta. “Saya kenal di jalan, pas saya lagi nyari kerjaan. Dia nanya jalan, terus saya tunjukkin, terus dia nawarin buat kerja sama dia,” papar Warsono.

Warsono mengaku tidak mengetahui pekerjaan Edi, berhubung dirinya sangat membutuhkan pekerjaan, maka tawaran tersebut diterimanya. Seluruh ilmu penggalian pipa diajarkan seluruhnya oleh pria yang masih buron tersebut, termasuk nasib BBM yang telah dicuri. “Saya ga tahu dijual kemana, semuanya Edi yang pegang,” tukasnya.

Warsono dan rekannya berhasil diringkus oleh polisi dengan cara ditembak di kakinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Saat ditanya mengapa dirinya melarikan diri, Warsono menyatakan, karena takut dan melihat teman-temannya juga kabur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 363 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum atau pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2014), publik di Dusun Batanggede, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dihebohkan oleh kebakaran hebat sehingga menghanguskan beberapa unit rumah, serta 1 tempat ibadah. Kejadian itu juga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 3 luka bakar cukup serius. (VIL)

Related posts