
JABARTODAY.COM – BANDUNG Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung Agus Gunawan meminta Inspektorat pro-aktif terkait dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kota Bandung, yang terindikasi langgar aturan perundang-undangan.
Sehingga, promosi-mutasinya untuk sementara waktu dievaluasi guna ditangguhkan. Ketentuan itu berlaku hingga persoalannya benar-benar klir. “Jangan sudah dilantik dan dikukuhkan, kini diprotes. Itu preseden buruk,” kata Agus, di ruang Komisi D, Rabu (11/1).
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, cukup gerah atas laporan adanya dua pejabat mitra kerja Komisi D, digugat usai dilantik dan dikukuhkan. Apalagi, ini menyangkut tindakan indisipliner yang masuk ranah kajian Forum Zona Integritas dan Inspektorat Kota Bandung. Dua pejabat itu diduga menjadi aktor dalam jual beli kursi siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016. “Bila terbukti pelanggarannya terbilang fatal, selayaknya diberi sanksi tegas,” ujar Agus.
Dalam kaitan statusnya sebagai PNS, sambung Agus, meski itu di luar kewenangan Pemkot Bandung, namun mengistirahatkannya dari jabatan tertentu bisa dilakukan wali kota. “Intinya, pejabat tersebut harus dinon-aktifkan, tetapi bila tak terbukti bersalah segera pulihkan nama baiknnya,” pungkas Agus. (koe)