JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pada dekade 1980-an, kehadiran Koperasi Unit Desa (KUD) memberi manfaat besar bagi masyarakat perdesaan. Pasalnya, lembaga tersebut menjadi sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat. Saat itu, salah satu peran KUD yaitu menjadi pendistribusi beberapa kebutuhan pokok, satu di antaranya, gula.
Memasuki era baru, pemerintah berencana untuk mengembalikan peran KUD, khususnya, yang berkaitan dengan gula. “Yaitu sebagai pendistribusi gula. Rencananya, realisasinya bertahap dan bergulir tahun depan. Kami meminta Kementerian Perdagangan supaya penyaluran gula kembali dilakukan KUD,” tandas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, usai Rapat Koordinasi Lintas Pelaku Sosialisasi Percepatan Penyaluran Pupuk Melalui Koperasi dan Akta Notaris Badan Hukum di Gedung Dinas KUMKM Jabar, Jalan Soekarnohatta Bandung, belum lama ini.
Namun, kata Puspayoga, sistem pendistribusian gula tidak mungkin 100 persen ditangani KUD. Pasalnya, jelas dia, dalam era ekonomi saat ini, tidak mungkin memberlakukan sistem monopoli.
Rencana lainnya, tambah dia, tidak hanya berkenaan dengan gula, pemerintah pun siap meningkatkan peran KUD dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi. Seperti halnya gula, ungkap Puspayoga, penyaluran pupuk subsidi oleh KUD pun mulai bergulir pada 2015.
Sejauh ini, ungkapnya, penyaluran kredit untuk penyaluran pupuk bersubsidi melalui KUD masih kecil, yaitu 11 persen. Adanya rencana itu, Puspayoga mencetuskan, pihaknya memproyeksikan penyalurannya naik menjadi 25 persen.
Di Indonesia, sebutnya, sejauh ini jumlah distributor pupuk bersubsidi sebanyak 274 unit. Adalah koperasi, ungkap dia, menjadi satu di antaranya. Untuk pengecer, imbuh dia, secara nasional, jumlahnya sebanyak 51 ribu unit. Sebanyak 4-5 persen di antaranya berbentuk koperasi petani. “Agar menjadi distributor pupuk bersubsidi, KUD harus siap karena ada seleksi khusus. Syaratnya, punya SIUP, gudang, dan sarana transportasi memadai,” paparnya.
Agar memiliki payung hukum, Prayoga mengiyakan, bahwa hal itu merupakan sebuah keniscayaan. Namun, tuturnya, pihaknya masih membahas regulasi tentang pendistribusian pupuk subsidi tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Di tempat yang sama, Marketing Manager PT Pupuk Indonesia, Benny Simanjuntak, menyatakan, khusus Jabar, alokasi pupuk mencapai 1,2 juta ton per tahun. Jumlah distributornya, tambah dia, sebanyak 100 unit dan pengecer sejumlah 2.000-2.500 unit. “Setiap bulan, masing-masing distributor wajib melakukan penyaluran pupuk sebanyak 1.000 ton,” katanya.
Berkenaan dengan peran koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi, Benny berpendapat, peluangnya terbuka. Namun, imbuh dia, tentunya harus sesuai kriteria dan ketentuan. “Satu di antaranya, memiliki modal. Minimalnya Rp 2 miliar,” tutup Benny. (ADR)