Kesejahteraan Pekerja Kurang Terperhatikan

Acuviarta Kartabi. (ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Tingkat kesejahteraan yang tinggi menjadi salah satu unsur dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, beberapa pengamat berpendapat, sejauh ini, upaya pemerintah memperhatikan serta memperjuangkan kalangan pekerja di tanah air belum optimal.

“Saya kira belum optimal. Hingga kini, yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum yaitu pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tandas ekonom Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, Jumat (1/5).

Acu, sapaan akrabnya, meneruskan, idealnya, pemerintah memiliki acuan yang lebih daripada KHL. Hal itu, tegas dia, sebagai upaya pemerintah supaya menjalankan fungsi dan perannya untuk lebih memperhatikan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat, yang unsur di dalamnya, adalah kalangan pekerja dan buruh.

Menurutnya, saat ini, terjadi ketimpangan upah kalangan pekerja. Itu terjadi, kata Acu, karena peran pemerintah yang kurang optimal dalam memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan para pekerja serta buruh.

Melihat hal itu, Acu berpandangan, sebaiknya pemerintah menganalisa pembayaran upah. Selain itu, lanjutnya, tidak ada salahnya, pemerintah mengaudit pembayaran upah guna menghasilkan sebuah kepastian hukum. Selama ini, ucap Acu, pemerintah belum pernah melakukan analisa dan audit pembayaran upah. Padahal, itu penting agar ada kepastian hukum, baik bagi pihak pemberi kerja maupun penerima kerja.

Pasalnya, terang Acu, analisa dan audit itu bertujuan untuk mengukur kapasitas dan kemampuan sebuah perusahaan memenuhi kewajibannya, yaitu membayar upah kepada para pekerjanya. Tidak itu saja, lanjutnya, analisa dan audit pun sebagai alat guna mengetahui apakah pembayaran upah tersebut sesuai ketetapan upah minimum kota-kabupaten (UMK). “Hasil analisa dan audit itu membuat pemerintah mengetahui perusahaan mana saja yang memenuhi kewajibannya sesuai UMK dan mana yang belum.

Apabila sebuah tidak atau belum mampu memenuhi kewajibannya membayar upah sesuai UMK, perusahaan itu dapat berkompromi atau bernegosiasi dengan para pekerjanya agar menghasilkan win-win solution bagi kedua pihak. Manfaat analisa dan audit lainnya, tambah Acu, sebagai antisipasi adanya perusahaan yang nakal. Pasalnya, jelas Acu, pasca penetapan UMK, biasanya, sejumlah perusahaan mengajukan penangguhan. Alasannya, tidak mampu memenuhi ketetapan UMK. “Padahal, tidak tertutup kemungkinan, perusahaan itu sebenarnya mampu,” sahut Acu.

Acu menambahkan, ada hal lain yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan. Yaitu, ungkap dia, mengembangkan seluruh sektor ekonomi. Ditegaskan, hanya melalui upaya-upaya itu, kesejahteraan buruh dapat terdongkrak. Efeknya, produktivitas meningkat. “Jika produktivitas pekerja naik, perusahaan pun berkembang,” tutup Acu.  (ADR)

Related posts