Kasus Cipaganti, JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi

jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Upaya hukum yang ditempuh bos PT Cipaganti Cipta Graha, Andianto Setiabudi, yaitu nota keberatan alias eksepsi, dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dana para mitra koperasi bernilai besar, yang agendanya putusan sela, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata Bandung, belum lama ini, tidak berbuah positif

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Kasionus Telambanua, menolak eksepsi atau nota keberatan Andianto Setiabudi. Putusan majelis hakim yang menolak ekssepsi Andianto tersebut berarti proses persidangan  berlanjut pekan depan. Agendanya, menghadirkan saksi-saksi.

Seiring dengan berlanjutnya proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhidayat, menegaskan, pihaknya bersiap menghadirkan 46 saksi. Sebanyak 8 orang di antaranya, adalah saksi ahli. Sedangkan 38 saksi lainnya, pihaknya siap mengelompokkan jenis keterangannya. “Mitra yang siap menjadi saksi sebanyak 22 orang,” sebut Nurhidayat.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bersama Djulia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha, Cece Kadarisman, Andianto ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Dasar penangkapnnya, dugaan  penggelapan dana para mitra koperasi bernilai besar.

Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan, dugaan aksi tersebut bermodus menjanjikan sistem bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan bergantung pada tenor. Mengacu pada kesepakatan, koperasi mengelola dana tersebut untuk sejumlah aktivitas. Di antaranya, perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Lalu, koperasi menyuntikkan dana itu kepada perusahaan Andianto, yakni PT Cipganti Cipta Graha senilai Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar, dan PT CGP sejumlah Rp 885 juta. Kesepakatannya, berupa bagi hasil 1,5 -1,75 persen. Akan tetapi,.sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar. Aktivitas pun tidak berjalan. Celakanya, penggunaan dana mitra pun tidak jelas dan tidak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.  (ADR)

Related posts