Hari Ini, Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Cimahi Ditetapkan

Kota Cimahi bakal menentukan pemimpinnya pada 8 September 2012 mendatang.

JABARTODAY.COM – CIMAHI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akhirnya menetapkan secara resmi lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berebut suara pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Cimahi pada 8 September 2012 mendatang. Rencananya, Rabu (25/7) ini akan dilakukan pemungutan untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.

Lima pasangan tersebut adalah Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA) yang diusung Partai Gerindra, Hanura, dan Pelopor; Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE) yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep-Eman) yang diusung oleh Partai Demokrat; Aty Suharti dan Sudiarto (PAS) yang diusung PPP, PKB, PBB, dan Partai Golkar. Ada juga pasangan independen Habib Ahmad Ramly Assegaf-Jumadi.

“Lima pasangan bakalan calon sekarang sudah sah menjadi calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi pada Pemilukada 8 September 2012. Mereka semua memenuhi persyaratan,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya seperti dikutip portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berita acara lolosnya setiap persyaratan pasangan calon langsung diserahkan kepada setiap tim sukses pasangan calon. KPU Kota Cimahi juga menyerahkan cakram padat daftar pemilih tetap (DPT) kepada setiap tim pasangan calon.

“Selanjutnya, Rabu (25/7) akan dilakukan penentuan dan penetapan nomor urut setiap pasangan calon,” katanya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengirimkan surat usulan pedoman teknis kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cimahi. Salah satunya berisi permintaan kepada pasangan calon yang akan mengadakan tarawih keliling untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke Polres atau Polsek sekitar dengan tembusan kepada KPUD Kota Cimahi dan Panwaslu Kota Cimahi.

Di bagian lain, Panwaslu mengusulkan adanya larangan membawa telepon genggam ke dalam bilik suara saat pemungutan suara. Panwaslu juga meminta agar pemilih tidak merokok saat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara.(NJP)

Related posts