Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon Didakwa Korupsi

iaincirebon.ac.id

JABARTODAY.COM, BANDUNG

Seorang profesor di perguruan tinggi negeri, didakwa melakukan korupsi pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi serta education management information system (EMIS), yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 815 juta. Hal itu terlihat dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suroto Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (10/9).

 
Profesor tersebut adalah Abdus Salam, seorang dosen yang berasal dari Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Menurut Penuntut Umum, Abdus Salam selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menyusun dan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengenain harga peralatan tersebut. Dana tersebut berasal dari Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) 2010.

Ia juga dituduh telah melakukan penyatuan pelelangan alat komunikasi dan pengadaan alat komunikasi tersebut. Padahal, itu menyalahi Keputusan Presiden No 80 ayat (3)/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yaitu Hadi Sogianto selaku Direktur PT Hegar Daya dan Ajie Rianggoro. Mereka didakwa Pasal 2, 3, dan 9 UU No 30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsudin dengan anggota Yanuar serta Daniel Panjaitan. Seusai sidang, ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Ada hal menarik, salah satu terdakwa, Ajie Rianggoro, harus diborgol saat digiring kembali ke ruang tahanan. Entah mengapa, terdakwa yang berperawakan gemuk tersebut, harus diborgol, sedangkan kedua terdakwa lainnya tidak. Selain itu, hanya dirinya yang mengalami penahanan, yang lainnya dikenakan tahanan kota.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa. (AVILA DWIPUTRA

Related posts