BNNP Jabar Sita 5 Kg Sabu Jaringan Internasional di Depok

BNN Provinsi Jawa BaratJABARTODAY.COM, DEPOK – Operasi gabungan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika bertaraf internasional yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat. Pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 14.42 WIB, dua orang tersangka diamankan dari sebuah kamar kos di kawasan Cinere, Depok, beserta barang bukti 5 kilogram metamfetamina — atau yang lebih dikenal sebagai sabu-sabu. Jika seluruh barang haram itu berhasil beredar di pasaran, nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Kronologi: Analisis IT, Pengawasan Lapangan, hingga Geledah Kamar Kos

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis penyelidikan berbasis teknologi informasi yang mendeteksi adanya indikasi peredaran gelap narkotika di kawasan Cinere, Depok. Hasil analisis itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung di lapangan, hingga akhirnya petugas mengidentifikasi target di Jalan Kelapa Sawit, RT 03/RW 17, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Di lokasi tersebut, JS — seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I — berhasil diamankan. Penggeledahan yang kemudian dilakukan di kamar kos JS di Jalan Perumahan Kelapa Sawit, RT 012/RW 003, Kelurahan Cinere, menghasilkan temuan signifikan: lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian. Dari kamar kos yang sama, petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial MI yang berada di dalam saat penggeledahan berlangsung.

Dalam keterangan awal, JS mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang warga negara Iran berinisial S, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). S disebut menggunakan MI sebagai perantara untuk menyalurkan narkotika kepada JS. Selain lima kilogram sabu, petugas juga menyita buku catatan penjualan narkotika dan kartrid vape sebagai barang bukti pendukung. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman: Minimal 6 Tahun hingga Pidana Mati

Berdasarkan sangkaan yang diterapkan, kedua tersangka menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

Atas sangkaan tersebut, JS dan MI terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan tidak tertutup kemungkinan dijatuhi pidana mati. Tim penyidik BNNP Jawa Barat menegaskan akan memaksimalkan pembuktian guna menghasilkan vonis yang memberikan efek jera setimpal bagi para pelaku.

Pengejaran DPO WNA Iran dan Penelusuran Jejak Pencucian Uang

Pengungkapan jaringan narkoba ini dipandang sebagai titik awal untuk membongkar operasi yang lebih besar. BNNP Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan dengan memprioritaskan penangkapan DPO berinisial S, warga negara Iran yang diduga berperan sebagai pemasok utama dan diperkirakan masih bergerak di wilayah Depok atau DKI Jakarta.

Selain pengejaran terhadap DPO, penyidik BNNP Jabar juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang hasil kejahatan narkotika yang dicuci oleh kedua tersangka. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembuktian yang komprehensif dan menyeluruh.

BNNP Jabar Ajak Masyarakat Aktif Berperan Lawan Narkoba

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat yang membacakan rilis resmi pengungkapan kasus ini juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mengacu pada Pasal 104 Undang-Undang Narkotika, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk turut serta dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika; meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan keluarga dan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Selain itu, siapa pun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya didorong untuk segera melapor kepada aparat yang berwenang tanpa rasa takut. BNNP Jabar mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman dari narkoba demi masa depan generasi Indonesia menuju tahun emas 2045.[ ]

Related posts