JABARTODAY.COM – BANDUNG
Setiap tahunnya, di Indonesia, berlangsung penyesuaian upah minimun kota-kabupaten (UMK). Begitu pula di Jabar. Untuk menetapkannya, setiap kota-kabupaten mengajukan usul yang kemudian pengesahannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, menyatakan, pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan usul UMK setiap kota-kabupaten pada 7 November 2014.
Namun, kenyataannya, sampai saat ini, masih banyak kota-kabupaten yang belum mengajukannya kepada Pemprov Jabar. “Benar. Informasi yang kami terima, masih cukup banyak kota-kabupaten yang belum mengajukan usul UMK kepada Pemprov Jabar,” tandas Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Dedy Widjaja, Sabtu (15/11).
Dedy mengatakan, pada dasarnya, pihaknya tidak berkeberatan upah para pekerja mengalami penyesuaian. Itu karena, jelas dia, agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat. Akan tetapi, sambung dia, pihaknya berkeberatan jika kenaikannya melebihi angka kewajaran.
“Kenaikan upah itu adalah hal yang wajar. Tapi, jika kenaikannya terlalu tinggi, hal itu dapat menjadi bumerang. Soalnya, beban dan biaya operasional para pelaku usaha dan industri makin tinggi. Hal itu, bisa berefek negatif. Perusahaan dapat mengalami kebangkrutan karena harus memenuhi kewajibannya membayar upah kepada para pekerjanyanya,” papar Dedy.
Jika demikian, ujarnya, dampaknya pun dapat dirasakan para pekerja. Menurutnya, apabila tidak sanggup lagi membayar upah, sebuah perusahaan gulung tikar. Hal yang terjadi selanjutnya, tambah Dedy, tentunya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Seandainya hal itu terjadi, permasalahan baru timbul, yaitu angka pengangguran bertambah. Ini dapat melemahkan daya saing, terlebih pada 2015 bergulir AEC (ASEAN Economic Community), yang tingkat kompetisinya, tidak hanya produk, tetapi juga tenaga kerja, semakin ketat,” urai Dedy. (ADR)