JABARTODAY.COM – BANDUNG
Penetapan upah minimum kota-kabupaten (UMK) 2015 belum bergulir. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar meminta seluruh kota-kabupaten di tatar Pasundan menyerahkan pengajuan kenaikan UMK 2015 pada 7 November 2014.
Namun, faktanya, hingga batas waktu tersebut, belasan kota-kabupaten belum menyerahkan pengajuannya kepada Pemprov Jabar. Informasinya, hingga kini, sebanyak 13 kota-kabupaten yang menyerahkan pengajuan usul kenaikan UMK 2015 kepada Pemprov Jabar.
Ke-13 kota-kabupaten yang menyerahkan pengajuan usul kenaikan UMK 2015 itu antara lain, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Untuk Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Cimahi, baru mengadakan rapat pleno UMK 2015 pada 17 November 2014. Hasil pleno tersebut, rencana pengajuannya kepada Pemprov Jabar berlangsung 19 November 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah Bandung Raya baru menetapkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL), yang menjadi unsur penting penetapan UMK. Untuk KHL Kota Bandung 2015 senilai Rp 1,9 juta. Kemudian, nilai KHL Kabupaten Bandung sebesar Rp 1,7 juta. Begitu pula dengan KHL Kabupaten Bandung Barat, sekitar Rp 1,7 juta. Pun Kota Cimahi, nilai KHL 2015 seangka Rp 1,7 juta. Sedangkan Kabupaten Sumedang, nilai KHL 2015 sekitar Rp 1,62 juta. (ADR)
Pengajuan UMK 2015 Kota-Kabupaten di Jabar
Daerah Nilai UMK (Rp)
Kota Sukabumi 1,57 juta
Kabupaten Sukabumi 1,9 juta
Kabupaten Cianjur 1,6 juta
Kabupaten Garut 1,6 juta
Kota Tasikmalaya 1,35 juta
Kabupaten Tasikmalaya 1,45 juta
Kabupaten Ciamis 1,13 juta
Kota Banjar 1,16 juta
Kabupaten Pangandaran 1,16 juta
Kabupaten Cirebon 1,38 juta
Kota Cirebon 1,45 juta
Kabupaten Kuningan 1,20 juta