
JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Maryun Sastrakusumah membenarkan, jika proyek pembangunan eks Apotek Kimia Farma di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), bermasalah.
Bangunan komersil itu telah melakukan pelanggaran Koefisien Luas Bangunan (KLB), dimana total maksimal luas bangunan dibanding luas tanah tidak sesuai aturan. Hal itulah yang menyebabkan tiga lantai bangunan disegel Pemerintah Kota Bandung.
“Berdasarkan perizinan KLB, bangunan hotel luasnya 2,1 meter, tetapi nyatanya 3,31 meter. Artinya, sesuai izin seharusnya enam lantai, ini menjadi sembilan lantai. Luas itu yang menyalahi aturan,” tukas Maryun, di sela penyegelan bangunan, Rabu (23/11).
Indikasi pelanggaran lain, kurangnya Koefisien Dasar Hijau (KDH) bangunan. Seharusnya, sahut Maryun, KDH suatu bangunan 20 persen dari luas lahan. Ketentuan ini pun dinilai Maryun, tidak dilaksanakan pengembang proyek.
“Saat kita tinjau, lahan hijau seluas 400 meter persegi tidak terpenuhi. Maka, kelebihan lantai tersebut harus dibongkar serta harus menyediakan lahan hijau pengganti. Kalau dikalkulasikan dengan uang, total bangunan yang melanggar mencapai Rp 13 miliar,” sebut Maryun.
Di tempat sama, Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Darto AP menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak pengembang. “Kita akan panggil pengembang dan rapat dengan tim pengkaji untuk merumuskan hukuman yang setimpal. Kemungkinan ada dua sanksi yang dapat jadi pilihan, denda dan kompensasi,” ungkap Darto.
Bila menghitung denda, pihak bersangkutan akan dikenai denda mencapai Rp 2 miliar. Hal itu didapat dari perhitungan 10 persen setelah dikali luas bangunan yang melanggar. Untuk hukuman kompensasi, maksimal menyentuh Rp 13 miliar. “Pengenaan sanksi itu tergantung hasil evaluasi tim pengkaji. Maka, kita akan kaji terlebih dahulu,” pungkas Darto. (koe)