
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Masalah pengupahan masih menjadi kendala terberat bagi sektor industri, khususnya garmen. Pasalnya, dalam sektor itu, sistem kerjanya hanya memberlakukan 1 shift. Hal itu memungkinkan terjadinya kerja overtime.
Akibatnya, industri-industri garmen menggelontorkan upah yang dapat mencapai Rp 4-5 juta, melebihi upah minimum kota-kabupaten (UMK). Sejauh ini, ujarnya, tidak sedikit industri garmen yang membayarkan upah pekerjanya tidak melebihi UMK.
“Pembayaran upah pokok yang tidak melebihi UMK itu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan itu terjadi karena perusahaan tidak sanggup jika membayar upah sesuai UMK,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi, Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Dedy Widjaja, di kawasan Jalan Burangrang Bandung, Selasa (23/5).
Dedy mengungkapkan, beratnya pemenuhan pembayaran upah itu membuat sejumlah perusahaan melakukan relokasi industrinya. “Informasi yang kami peroleh, sejauh ini, ada 4 perusahaan asal Jabar yang sudah siap operasi di Jateng, yaitu Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Yg install di daerah lain, Jateng (Semarang kota-kab) ada 4 perusahaan,” ungkapnya.
Dedy menjelaskan, relokasi itu karena UMK di daerah tersebut lebih rendah daripada Jabar. Relokasi itu pun yerjadi, lanjutnya, karena jika perusahaan tetap memaksakan beroperasi di Jabar, kondisinya sudah sangat berat.
Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko, mengakui beratnya kondisi perusahaan. Diungkapkan, di Kabupaten Purwakarta, tahun ini, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup masif. “Sekitar 1.960 pekerja asal 6 perusahaan terkena PHK,” katanya.
Kondisi sama pun, ucapnya, terjadi di Kota Bogor. Periode 2016-2017, tuturnya, sekitar 5.000 pekerja juga mengalami PHK. Sebanyak 8 perusahaan di wilayah itu pun, stop operasi. (win)