Para eks karyawan Hotel Grand Aquila pun ikut demo. Mereka menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus hukuman yang seberat-beratnya pada Sherry.
“Ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan pada teman-teman SPM Grand Aquila, di mana hampir 4 tahun masalah antara karyawan dan managemen hotel terjadi, hari ini baru akan sidang putusan,” ujar Ketua SPM Grand Aquila Bandung, Sopandi.
Sopandi mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Tuntutan itu mereka nilai kecil dan ringan dibanding apa yang telah dilakukan manajemen hotel terhadap para pekerjanya. “Empat tahun kami merasa tertindas dan terhina,” teriak para demonstran.
Demonstran menuntut agar majelis hakim menjerat Sherry dengan pasal 93 ayat 2 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami ingin dia dihukum seberat-beratnya, Tapi kalau sampai bebas, kami akan bertindak,” tegas Sopandi disambut sorak massa.[ farali]