Sekretaris Kota Bandung Yossi Irianto memberikan keterangan pada awak media usai rapat konsultasi di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (21/6). (jabartoday/eddy koesman)
JABARTODAY.COM – BANDUNG Menyambut datangnya Idul Fitri setelah berpuasa selama satu bulan penuh, umat Muslim biasanya merayakannya bersama seluruh anggota keluarga. Sebisa mungkin masyarakat menyempatkan waktu pulang kampung untuk merayakan hari yang biasa disebut Lebaran tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan pegawai negeri sipil akan memulai cuti bersama pada 23 Juni mendatang, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, tidak ada tambahan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebab akan ada konsekuensi terhadap penilaian kinerja. “Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30 Juni,” kata Yossi, usai rapat konsultasi pimpinan DPRD dan pimpinan kelengkapan DPRD , di Ruang Rapat Bamus, Rabu (21/6).
Yossi menyatakan, hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama. Upaya memajukan cuti bersama yang ditujukan bagi PNS bertujuan agar tidak ada alasan lagi pegawai pemerintahan yang membolos usai Lebaran. “Intinya, tidak ada lagi yang tidak masuk kerja karena alasan apapun,” ucap Yossi.
Bila masih ditemukan PNS yang bolos usai cuti bersama, lanjut Yossi, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. “Akan diberikan sanksi, sebab sudah diatur,” imbuh Yossi.
Terkait kegiatan warga yang ingin merayakan malam takbiran, Yossi menyambut baik keinginan tersebut. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada pihak Kepolisian. “Kami mengapresiasi keinginan warga, tetapi terpenting jaga kondusifitas kota,” tutur Yossi.
Secara teknis Pemkot Bandung, mengomunikasikan setiap keinginan warga, karena pada prinsipnya mendorong hak personal untuk merayakan malam takbiran, tutup Yossi. (koe)