
“Pelapornya tidak kredibel, itu yang saya sesalkan. Kenapa (LSM) yang tidak kredibel kaya gitu bisa diproses? Kalau pelapornya organisasinya ‘puguh’ (jelas dan kredibel, red), itu boleh. Jadi, pokoknya, engga jelaslah perkara hukumnya,” tutur Emil.
Emil mengatakan sebagai warga negara yang baik ia telah datang memenuhi panggilan Kejati dan sudah menjelaskan dengan sangat gamblang soal tudingan tersebut.
“Tudingannya engga jelas, masalahnya X engga jelas, Y engga jelas dan Z nya juga engga jelas,” ujarnya. (sep)