JABARTODAY.COM-MAKASAR. Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Laode Husen menegaskan, pelaksanaan angket DPR terhadap penanganan kasus di KPK sudah tepat karena menjadi sudah menjadi wewenang DPR. Oleh karena itu tak perlu ada kegaduhan politik.
Demikian disampaikan Laode Husen dalam diskusi publik “Kontroversi Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK” yang digelar Alauddin Law Study Centre (ALSC) Fakultas Syariah & Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Makassar (21/6/2017).
[two_third_last]
“Jadi KPK santai sajalah, tak perlu kepanasan jenggot. Yang penting semua langkah tersebut harus diarahkan pada peningkatan kinerja dan profesionalitas KPK,” tegas Laode.
KPK seharusnya, lanjut Laode tetap menjaga integritasnya sebagai penegak hukum dan tak boleh terseret oleh kepentingan eksternal yang justru merusak kredibitasnya sebagai lembaga.
Loade menegaskan pentingnya KPK harus fokus pada usaha penyelamatan uang negara yang dicuri oleh koruptor.
“Karena tugas utamanya adalah menyelamatkan uang negara. Jangan sampai uang negara justru lebih banyak keluar untuk operasional KPK kerimbang uang negara yang bisa diselamatkan,” katanya. (far)